MASIGNCLEANSIMPLE101

Kabar Gembira! Perppu Perlindungan Anak Disetujui DPR RI

MITRAPOL.com - Perpu No. 1 tahun 2016 pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2016 telah disetujui DPR RI dan itu berarti sudah dapat diberlakukan di wilayah hukum Indonesia. Perpu ini tentu lahir tidak begitu saja. Dilandasi dengan maraknya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak Indonesia, kekagetan yang kadang dirasakan tidak masuk akal dimana anak-anak kecil yang meggemaskan, generasi harapan bangsa yang mestinya dicintai, disayangi, dan dilindungi dengan segenap jiwa raga, ternyata ada yang menjadi korban kekerasan seksual dari para pelaku yang sebagian besar adalah orang dewasa dan sangat dekat dengan korban.

Yohana Yambise dan Nahar

Presiden RI menganggap kejadian ini sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), dan kemudian ditetapkan sebagai keadaan memaksa yang perlu di bentengi oleh sebuah kebijakan negara yang luar biasa juga, yang kemudian ditetapkan Presiden sebagai peraturan pengganti undang-undang (perpu).

Kejadian ini telah membelah pendapat pro dan kontra atas kelahirannya, semua tentu punya argumetasi masing-masing yang mengarah pada kebutuhan adanya regulasi yang lebih melindungi anak-anak dan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak yang perlu dicegah dan wajib dihentikan.

Perbedaan itu berujung pada proses pengesahannya di DPR dimana tidak semua bulat menyetujui. Dalam Sidang pertama 3 fraksi semula menolak, dan dalam Sidang kedua kemarin Rabu (12/10) 2 Fraksi masih menyatakan penolakannya. Negosiasi (lobi) pun dilakukan setelah pimpinan sidang memutuskan sidang dihentikan sementara.

Perbedaan pendapat diwarnai pendapat perlunya penegasan agar lebih melindungi anak-anak Indonesia, penghormatan terhadap HAM, teknis pelaksanaan hukuman, sampai koreksi beberapa substansi aturan yang belum lengkap. Suasana tersebut menggambarkan keinginan yang sama bahwa Negara wajib memberikan perlindungan lebih terhadap nasib anak-anak Indonesia yang menjadi korban dan meyiapkannya dengan formula yang tepat agar kelak dapat menjadi generasi yang tangguh.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise dan Direktur Rehabilitasi Sosil Anak Kemensos RI bersama 2 perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya yang mewakili Pemerintah mengikuti dengan seksama semua proses Sidang Paripurna kedua di gedung DPR RI.

Tepat pukul 12.16 WIB setelah 2 fraksi PKS dan Gerindra memberikan pandangannya dan semua Fraksi melakukan lobi, akhirnya Sidang pun memutuskan untuk menerima atau menyetujui Perpu No. 1 tahun 2016 menjadi UU yang memberi penekanan pada pemberatan hukuman kepada Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak dengan merujuk pada Pasal 76D dan 76J UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76D mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 76E mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Kedua pasal tersebut berdampak pada perubahan pada Pasal 81 dan Pasal 82, yang selanjutnya menambahkan 2 Pasal yaitu Pasal 81A dengan pemberatan ancaman hukuman bagi pelaku berupa : Kebiri Kimia dan pemasangan chip bagi pelaku yang sama paling lama 2 tahun, dimulai setelah menjalani pidana pokok; Diawasi oleh Pemerintah; Disertai Rehabilitasi ; yang selanjutnya tatacaranya akan diatur lebih lanjut melalui PP.

Kemudian menambahkan Pasal 82A dengan pemberatan: Kebiri Kimia dan pemasangan chip bagi pelaku yang sama, selama dan/atau setelah jalani pidana pokok; Diawasi Pemerintah; dengan tatacara yang akan diatur lebih lanjut melalui PP.

"Melalui pengesahan Perpu ini tentu tantangan yang dihadapi ke depan pada implementasinya. Karena penegakan hukum akan tidak hanya bicara soal pengaturan dalam sebuah regulasi, tetapi juga pada para pelaksana penegakan hukum, sarana dan prasarana yang disediakan dan kesadaran hukum masyarakatnya," Ungkap Nahar Dir Rehsos Anak Kemensos RI.

Nahar juga berharap agar Perppu ini menjadi penguatan dan payung hukum dalam menjaga dan menghukum pada pelaku pedofilia dengan maksimal dan semakin maksimal pula upaya kita dalam perlindungan anak. "Semoga kita semua menjadi bagian dari upaya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual," tambah Nahar penuh harap. znd
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)