MITRAPOL.com - Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/259/A/X/2016/SPKT/Res Tangsel, pada tanggal 6 Oktober 2016 mengenai perkara memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu proses pengolahannya, maka Reskrim Polres Tangerang Selatan telah mengamankan 2 orang tersangka dalam pemalsuan air aqua galon.
![]() |
Para tersangka ditangkap oleh pihak Reskrim Tangerang Selatan pada Kamis 06 Oktober 2016 sekitar pukul 11.30 WIB di Jl.Permata Pamulang Kavling Pilihan Blok D. 15 RT 001/05 Pamulang, Tangerang Selatan. Kedua tersangka yang diamankan oleh pihak Reskrim Tangsel tersebut, antara lain OS (27) yang berdomisili di KP. Cipeusing RT 003/009 Kelurahan Dirgahayu, Kecamatan Kadipaten, Tasikmalaya, Jawa Barat, dan AM (41) yang berdomisili di KP. Pakis RT 002/004 Desa Rawa Kalong , Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Kedua para pelaku dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 milyar.
Barang bukti yang ditemukan dan diamankan oleh pihak Kepolisian, antara lain 70 galon berisi air aqua palsu, 60 galon yang berisi air aqua yang terpasang segel biasa, 140 buah segel/tutup galon merk aqua, 1 buah gelas plastik berwarna kuning, dan 1 buah buku penjualan.
Bachtiar Alponso, S.IK, M.Si selaku Wakapolres Tangerang Selatan, dalam press conference di Mapolres Tangsel, menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam membeli barang-barang kebutuhan rumah tangga, dan untuk lebih amannya agar membeli di agen-agen yang resmi, serta jangan tergiur dengan harga yang murah saja. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert