MASIGNCLEANSIMPLE101

Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Kasus Aqua Galon Palsu

MITRAPOL.com - Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/259/A/X/2016/SPKT/Res Tangsel, pada tanggal 6 Oktober 2016 mengenai perkara memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu proses pengolahannya, maka Reskrim Polres Tangerang Selatan telah mengamankan 2 orang tersangka dalam pemalsuan air aqua galon.



Para tersangka ditangkap oleh pihak Reskrim Tangerang Selatan pada Kamis 06 Oktober 2016 sekitar pukul 11.30 WIB di Jl.Permata Pamulang Kavling Pilihan Blok D. 15 RT 001/05 Pamulang, Tangerang Selatan. Kedua tersangka yang diamankan oleh pihak Reskrim Tangsel tersebut, antara lain OS (27) yang berdomisili di KP. Cipeusing RT 003/009 Kelurahan Dirgahayu, Kecamatan Kadipaten, Tasikmalaya, Jawa Barat, dan AM (41) yang berdomisili di KP. Pakis RT 002/004 Desa Rawa Kalong , Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kedua para pelaku dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 milyar.

Barang bukti yang ditemukan dan diamankan oleh pihak Kepolisian, antara lain 70 galon berisi air aqua palsu, 60 galon yang berisi air aqua yang terpasang segel biasa, 140 buah segel/tutup galon merk aqua, 1 buah gelas plastik berwarna kuning, dan 1 buah buku penjualan.

Bachtiar Alponso, S.IK, M.Si selaku Wakapolres Tangerang Selatan, dalam press conference di Mapolres Tangsel, menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam membeli barang-barang kebutuhan rumah tangga, dan untuk lebih amannya agar membeli di agen-agen yang resmi, serta jangan tergiur dengan harga yang murah saja. tri wibowo
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)