MITRAPOL.com - Dalam rangka menertibkan Alat Peraga Kampanye, Panwaslih Kecamatan Kuta Alam didampingi personil Polsek Kuta Alam dan Satpol PP Kota Banda Aceh melaksanakan penertiban spanduk-spanduk kampanye calon Walikota dan calon Gubernur disekitaran wilayah Kecamatan Kuta Alam.
![]() |
Pantauan mitrapol.com tim bergerak dari kantor Camat Kuta Alam mulai pukul 10:00 WIB guna melakukan penyisiran alat peraga kampanye yang dipasang melanggar ketentuan yang sudah ada dan langsung mencopot serta mengamankannya.
Dalam kegiatan tersebut hadir juga Ketua Divisi Sosialisasi dan Humas Panwaslih Banda Aceh Sandra Parulian. Menanggapi masih adanya Alat peraga Kampanye yang melanggar, Sandra mengatakan, bahwa pemasangan alat peraga kampanye diatur oleh ketentuannya, namun di Kota Banda Aceh ini lumayan tertib kalau kita bandingkan dengan daerah-daerah lain. “Kita berharap supaya tim pemenang dengan kesadaran sendiri dapat menertibkan spanduk-spanduk dan alat peraga kampanye nya, agar tim pemenangan menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan, hal ini untuk terciptanya kampanye yang sehat dan tertib,” ujarnya.
Kegiatan penertiban ini dimulai dari ruas jalan T. Nyak Arief tepat nya depan kantor Gubernur Aceh, dan diakhiri di kawasan simpang limoeng Banda Aceh. rian
:
comment 0 komentar
more_vert