MASIGNCLEANSIMPLE101

Ilegal Logging di Sumatera Barat Bak Fenomena Gunung Es

MITRAPOL.com - Sebagai warga Negara Indonesia, kita pantas berbangga hati dan bersyukur karena kita tinggal di Negara yang subur dan memiliki kekayaan alam yang begitu melimpah. Namun sangat disayangkan, Indonesia belum mampu mengelola dan merawat sumber daya alam tersebut secara efektif. Hal itu tercermin dari masih banyaknya kasus pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi dari waktu ke waktu. Pembalakan liar atau yang lebih kita kenal dengan illegal logging merupakan suatu kegiatan penebangan, penumpukan serta pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak mendapatkan izin dari otoritas setempat.

Penangkapan kayu yang diduga dengan dokumen palsu

Hal ini selain merugikan Negara secara ekonomi, illegal logging juga merugikan secara ekologis. Bisnis penjualan kayu yang sangat menjanjikan serta atas permintaan pasar yang cukup tinggi menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengusaha dibidang tersebut. Sayangnya di lain hal sisi kesempatan ini justru dimanfaatkan beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghalalkan berbagai cara demi meraup keuntungan.

Kasus illegal logging yang pernah terungkap di Dharmasraya adalah kasus yang melibatkan RH, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. RH di tangkap petugas saat truk Hino menggunakan plat nomor polisi palsu BA 1174 VA dengan nomor asli B 9855 BYF, melintas membawa muatan melebihi kapasitas. Truk itu diiringi mobil Fortuner BA 1022 BS yang dikendarai oleh RH yang tak lain kader salah satu partai dan dua orang rekannya. Merasa curiga petugas menghentikan truk tersebut ternyata isinya muatan kayu sebanyak 20 meter kubik. Saat ditanya mengenai surat-surat, supir truk berinisial A tersebut tidak memiliki dokumen yang sah.

Saat penggeledahan, supir truk mengaku bahwa mobil Toyota fortuner yang mengawal truk adalah milik RH, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasaya. A mengaku, kayu yang dibawanya berasal dari daerah Tanjung Simalidu Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Rencananya, kayu-kayu tersebut akan dibawa ke Sawmill milik RH di Dharmasraya.


Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa kayu tersebut adalah milik RH. Terkait kasus illegal logging itu, Unit Reskrim Polres Dharmasraya telah menetapkan RH dan tiga orang lainnya jadi tersangka pada 1 Mei 2014. Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e jo pasal 83 huruf B UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Apa yang dilakukan RH ini merupakan salah satu contoh sifat hedonisme yang tertanam dalam diri individu. Hedonisme merupakan salah satu doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan kesenangan. RH merupakan salah satu contoh “pencari” kesenangan dengan jalan yang kurang baik. Iming-iming keuntungan berlimpah dari hasil penjualan kayu, membuatnya melakukan tindakan illegal logging tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya dan sekarang kembali kita lihat di Dharmasraya kembali lalu lalang kendaraan yang membawa kayu hasil illegal logging yang sepertinya di biarkan, tak siang maupun malam truck pengangkut kayu ini bebas di jalan.

Dalam berbisnis, bukan hanya skill dan pengalaman saja yang diperlukan tetapi juga terdapat moral sebagai rambu-rambu yang mengatur. Moral sejatinya berkaitan dengan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, termasuk dalam kegiatan mendapatkan keuntungan dalam berbisnis. Hendaknya dalam berbisnis bukan hanya memikirkan keuntungan materi semata, tetapi juga dilakukan dengan cara yang halal. Seperti nya bukan Dharmasraya saja tapi Sumatera Barat sudah boleh di bilang darurat illegal logging. efrizal
:
Unknown