MITRAPOL.com - Selasa (17/1/2017) Dit Resnarkoba menggelar press release atas pengungkapan kasus narkoba yang menonjol selama periode bulan Januari 2017. Kegiatan press release tersebut, diselenggarakan di Rumah Sakit POLRI R. Said Sukanto yang berada di daerah Kramat Jati Jakarta Timur.
![]() |
Press release pengungkapan kasus narkoba tersebut langsung dipimpin oleh Jenderal Pol Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), yang didampingi oleh Komjen Pol Drs. H. Ari Dono Sukmanto, SH, M.Si selaku Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Drs. Mochammad Iriawan, SH, MM, MH selaku Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Drs. Boy Rafli Amar, MH selaku Kadivhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Dr. Farley Helfrich Arthur Tampi selaku Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, Brigjen Pol Dr. Didi Agus Mintadi Miftadi, Sp.JP, DFM selaku Kepala Rumah Sakit POLRI R. Said Sukanto, dan Kombes Pol Dr. Nico Afinta, S.Ik, SH, MH selaku Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya.
Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional dengan menangkap 5 tersangka, antara lain Sia Ferry Tjahjadi alias Prof (60) yang berdomisili di Jl. A Gg. VIII No. 9 RT 016/006 Karang Anyar Sawah Besar, Jakarta Pusat, Brian alias DJ Dan (29) yang berdomisili di Jl. A Gg. VIII No. 9 RT 016/006 Karang Anyar Sawah Besar, Jakarta Pusat, Aminudin alias Pelor (29) yang berdomisili di Kampung Pulo RT 016/010 Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, Tjoe Alvin Thamrin (30) yang berdomisili di Jl. Angke Jaya XII Gg. 4 No.12 RT 002/005 Angke Tambora, Jakarta Barat, dan Agung Setia Wibowo (29) yang berdomisili di Jl. Kincir Raya RT 003/006 Cengkareng Timur Cengkareng, Jakarta Barat.
Adapun dari pengungkapan tersebut, Dit Resnarkoba telah mengamankan barang bukti dengan rincian antara lain Sabu sebanyak 8.803,22 gram (8,8 Kg), Ekstasi sebanyak 1.942 butir, Happy Five sebanyak 21.900 butir, Senpi jenis Revolver sebanyak 1 pucuk, dan Senpi Airshoft Gun sebanyak 1 pucuk.
Para pelaku ditangkap di Jl. Hayam Wuruk 127 Taman Sari Jakarta Barat. Kemudian tersangka dilakukan pengembangan didaerah Manggarai, akan tetapi pada saat sampai dilokasi pengembangan, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak mati tersangka.
Jenderal Pol Drs. H.M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D selaku Kapolri, dalam press release mengatakan bahwa dalam pengedarannya sabu disimpan didalam gorden, sikat lantai, dan kardus.
“Karena bandel, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembak mati tersangka dan berakhir di kamar mayat Rumah Sakit POLRI R. Said Sukanto,” tegas Kapolri.
"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000, - (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000, - (sepuluh miliar rupiah)," terang Tito Karnavian.
Jenderal Pol Drs. H.M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D juga menambahkan bahwa dari hasil penyitaan barang bukti dari tersangka, apabila dikonversi dengan rupiah senilai Rp 18.000.000.000, - (delapan belas miliar rupiah), dan menyelamatkan masyarakat sebanyak 68.000 (enam puluh delapan ribu) jiwa.
"Polri tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada masyarakat agar hindari penyalahgunaan narkoba, dan jangan pernah sekali-sekali mencoba narkoba. Bagi para pengedar, Polri akan menindak tegas bagi para pengedar narkoba, karena Polri berkomitmen untuk Basmi Narkoba untuk Menyelamatkan Generasi Muda," pesan Kapolri. tri wibowo/tim
Simak Videonya Disini
:
comment 0 komentar
more_vert