MASIGNCLEANSIMPLE101

Eks Koordinator Perumahan Curug Garden Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan

MITRAPOL.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Curug, Jum'at (13/1/2017) telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan. Kejadian penipuan tersebut terjadi pada Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekitar pukul 18.00 WIB, yang berada di Kantor Pemasaran Perumahan Curug Garden, yang berada di daerah KP. Sentul RT 002/009 Curug Kulon Curug, Kota Tangerang Selatan. 

Tersangka
Pelapor atau korban dalam kasus penipuan tersebut adalah Nuraini (26) yang berdomisili di KP. Cibodas Kecil RT 007/003 Cimone Karawaci, Kota Tangerang. Adapun saksi-saksi dalam kasus tersebut antara lain Toni Adi Kuasa Kurniawan, Mayliana Maya Indahsari Fanny, dan Didi Mulyadi.

Pelaku penipuan dalam kasus tersebut adalah Alianto, S.Pd alias Ian bin Sahuda (33) yang berdomisili di KP. Ciangir RT 003/004 Desa Ciangir Legok, Kota Tangerang Selatan. Adapun barang bukti dalam kasus tersebut antara lain 1 lembar Kwitansi, dan 2 lembar struk pengiriman uang dari ATM BCA.

Menurut keterangan yang mitrapol.com dapatkan dari Humas Polres Tangerang Selatan, menerangkan bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2016 Saksi Nuraini dan Saksi Toni datang ke Kantor Pemasaran Perumahan Curug Garden dan bertemu dengan tersangka selaku koordinator marketing, dan setelah dijelaskan oleh tersangka mengenai spesifikasi unit rumah yang dijual beserta biaya pembelian dan tata cara pembayaran yang harus ditransfer ke rekening Developer, Saksi Nuraini dan Toni, setelah itu pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 Saksi Nuraini dan Toni datang kembali ke kantor pemasaran dan menemui tersangka serta menyerahkan uang booking sebesar Rp. 3 juta kepada tersangka, lalu pada tanggal 4 Januari 2017 tersangka sudah dipecat dan tidak lagi menjadi koordinator marketing di Perumahan Curug Garden, namun pada tanggal 5 Januari 2017 Tersangka menghubungi saksi Nuraini dan menagih pembayaran uang muka pembelian rumah seraya meminta Saksi Nuraini membayar uang muka dengan cara ditransfer ke rekening tabungan milik tersangka, dan tersangka mengatakan uang muka tersebut akan disetorkan ke kantor pusat.

Karena percaya dengan perkataan Tersangka, Saksi Nuraini pun pada tanggal 7 Januari 2017 mengirim uang ke rekening tersangka sebesar Rp. 6.500.000,- dan pada tanggal 8 Januari 2017 Saksi Nuraini mengirim uang ke rekening tersangka sebesar Rp. 3.500.000,-, dan kedua pengiriman uang ke rekening tabungan Tersangka untuk keperluan pembayaran uang muka pembelian rumah.

Namun ternyata uang booking dan uang muka yang diberikan oleh Saksi Nuraini tersebut tidak disetorkan oleh tersangka kepada Developer, namun dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka dan membeli kebutuhanTersangka sehari-hari. tri wibowo
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)