MITRAPOL.com - Pajak kendaraan yang dikabarkan naik di tahun 2017 ini sempat membuat warga masyarakat gelisah. Pasalnya kenaikan harga pajak kendaraan di barengi dengan kenaikan, tarif Listrik dan BBM.
![]() |
AKP Giyanto Kapolsek Gembong |
Dalam hal ini Polsek Gembong melalui Kapolsek AKP Giyanto SH, MH., saat ditemui Mitrapol, Senin (9/1) pukul 10.00 Wib, menerangkan tentang kenaikan pajak kendaraan.
“Referensi yang perlu dipahami biar tidak salah persepsi masalah PP Nomor 60 Tahun 2016, maka kami dari Polsek Gembong menyampaikan sekelumit tentang pemahaman kenaikan pajak kendaraan yang masyarakat pahami hingga 2 sampai 3 kali lipat. Padahal yang perlu masyarakat pahami bahwa pajak tidak naik maka semua masyarakat kecamatan gembong tidak perlu resah,“ terang AKP Giyanto.
Dikatakannya, banyak kalangan memahami perubahan tarif PP Nomor 60 Tahun 2016, dipahami keliru oleh masyarakat dan menggira bahwa masyarakat harus bayar pajak dua sampai tiga kali dari yang biasa mereka bayar setiap tahun. Misal yang biasa bayar Rp 250 ribu dikira bakal bayar Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu padahal bukan demikian, terbitnya PP ini tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak harus membayar dua sampai tiga kalinya dari mereka biasa bayarkan tiap tahun dan maksud kenaikan tarif dalam PP No. 60 Tahun 2016 sangat jelas bukan pajak kendaraan yang naik,” ungkap Kapolsek Gembong.
Untuk memudahkan, lanjutnya, dan memahami berapa kenaikan biaya yang harus kita dibayar silahkan melihat dari STNK dan surat ketetapan pajak daerah yang kita miliki kita bayar di BBN-KB (biaya balik nama kendaraan bermotor), PKB (pajak kendaraan bermotor), SWDKLLJ (asuransi jasa raharja), Biaya Adm STNK, dan Biaya Adm TNKB.
“Dari 5 poin diatas, kita bandingkan dengan point yang ada dalam PP No 60 Tahun 2016, maka point 2 Pajak Kendaraan Bermotor “Tidak Ada Kenaikan”, yang naik adalah point, BBN-KB (jika kita melakukan balik nama), Biaya Adm STNK dibayar setiap 5 tahun sekali semula Rp 50 ribu menjadi 100 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari 75 ribu menjadi 200 ribu,” imbuhnya.
Stempel Pengesahan STNK yang semula gratis menjadi Rp 25 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara roda 4 atau lebih sebesar Rp 50 ribu dibayar tiap tahun. Biaya Adm TNKB (biaya ganti plat nomor baru) dibayar tiap 5 tahun sekali, naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara roda 4 atau lebih naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.
“Penjelasan diatas menunjukkan bahwa kita tidak akan membayar 2 sampai 3 kali lipat dari yang biasa kita bayar, dan kenaikan yang harus kita tanggung adalah ; Biaya Adm STNK dan TNKB demikian penjelasan yang tertuang dalam PP No. 60 Tahun 2016, tentang PNBP. Jadi masayarakat jangan sampai salah tafsir dan persepsi dan memahami bahwa pajak Kendaraan naik 2 sampai 3 kali lipat,” tutup AKP Giyanto. agus
:
comment 0 komentar
more_vert