MASIGNCLEANSIMPLE101

Kepergok Hendak Mencuri Speed Boat, Nabawi Kena Hajar Massa

MITRAPOL.com - Polair Polresta Palembang, Senin (6/2) sekitar pukul 02.45 Wib berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Perairan Sungai Ogan, Kelurahan Ogan Baru, Lorong Timbun Sungai Sikung Laut, RT 48, RW 008, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati.



Pelaku diketahui bernama Ahmad Nabawi (32) warga Jalan Faqih Usman, Lorong Prajurit Nangyu RT. 05 RW. 09, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I dan RD (DPO).

Keduanya diduga hendak melakukan pencurian Speed Boad milik Harun, namun aksi keduanya dipergoki korbannya lalu diteriaki maling dan warga langsung melakukan pengepungan, nahas bagi Nabawi berhasil ditangkap warga lalu digebuki hingga babak belur, namun RD temannya bisa lolos dari kepungan warga.

Kejadian pencurian yang dilakukan kedua pelaku diketahui korbannya saat korban memeriksa speed boad miliknya yang diikat dipinggir sungai dirinya kaget melihat tali speed boad miliknya terputus, lalu dia curiga dan membangunkan anak dan istrinya.

Kemudian dia menyenter nyenter di sekitar speed boad tiba-tiba ada dua orang laki-laki berenang dari bawah rumah ketengah sungai. “Lalu saya berteriak maling dengan spontan masyarakat keluar rumah dan mengejarnya dengan speed boad dan kemudian menangkap satu tersangka dan satu lagi bisa melarikan diri dan masyarakat memukulinya lalu diserahkan kepada Polsek Kertapati,” ungkap Harun.

Selanjutnya Polsek Kertapati menyerahkan ke Sat Polair Polresta Palembang untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Polair Polresta Palembang Kompol CS Panjaitan mengatakan bahwa kejadian pada pukul 03 00 dini hari saat korban mengontrol kapal speed. Namun saat korban mengontrol kapal speed boat talinya sudah putus. Dirinya langsung bergegas mengambil senter untuk melihat lihat. Tetapi pas disenter ke arah sungai Ogan ada seorang pria yang loncat kesungai dan akan melarikan diri .

"Korban dan warga selanjutnya menggunakan kapal mengejar pelaku, pelaku akhirnya dimassa dan mengalami luka dibagian kepala akibat di massa. Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya. hari apriyanto
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)