MITRAPOL.com – Pengadilan Negeri Tipikor yang berada di Jl. Suratmo, No. 174, Kel. Manyaran, Kec. Semarang Barat, Rabu (1/2) telah berlangsung giat sidang korupsi lanjutan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Hibah Persipa Pati melalui KONI Pati tahun 2010 dan 2012 dengan Terdakwa H. Mudasir, SH yang terdaftar dalam Nomor Perkara : 111/Pid.sus-TPK/2016/PN. SMG.
![]() |
Ilustrasi |
Majelis Hakim : Ari Widodo, SH, Hakim Anggota : Dr. Sastra Rasa, SH, MH dan Kalimatul Jumro, SH, MH. Panitera Pengganti : Dwi Djatmi, R.D, SH. JPU : Agus Prastowo, SH, MH, Prayitno, SH, MH, dan Haru Hariyanto, SH, MH.
Agenda persidangan yaitu : Putusan sekira pukul 13.10 Wib massa kontra terdakwa yang tergabung dalam AMAK (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) yang berjumlah 40 orang dengan korlap Jumadi tiba di Kantor PN Tipikor Semarang.
Massa Pro dan keluarga terdakwa yang berjumlah 20 orang menghadiri di PN Tipikor Semarang untuk mendengarkan amar putusan Hakim. Dalam Putusan Majelis Hakim telah memutus Terdakwa H. Mudasir, SH dengan penjara selama 2 Tahun dan denda Rp. 50 juta serta mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 316 Juta.
Pantauan mitrapol.com selama sidang berlangsung situasi aman terkendali. agus
:
comment 0 komentar
more_vert