MITRAPOL.com - Meskipun telah mengetahui perbuatannya melanggar hukum namun SR (38) nekat menjadi penjual judi togel Hongkong. Bekerja sebagai tukang batu rupanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup SR dan keluarganya, sehingga Pria yang tinggal di Desa Pekuwon Juwana ini melakukan berbagai upaya untuk menambah penghasilannya.
![]() |
Barang bukti dan tersangka SR |
Perbuatan SR sudah tercium Polisi sehingga Rabu (8/3) malam, Tim Resmob Polres Pati membekuk SR ketika sedang berada di warung salah seorang warga di Desa Pekuwon sedang merekap hasil taruhan.
Ketika dilakukan penangkapan, SR terlihat pasrah dan bersikap kooperatif. Bersamaan ditangkapnya SR diamankan pula barang bukti uang tunai Rp 484 ribu, satu HP Nokia warna hitam, 8 kertas kecil bertuliskan angka togel dan selembar kertas yang berisi angka keluar togel.
Kapolres Pati AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Pradipta SIK M.Si menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan SR tersebut tidak sesuai dengan Hukum perundang-undangan yang ada di Indonesia dan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 10 tahun sehingga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. agus
:
comment 0 komentar
more_vert