MASIGNCLEANSIMPLE101

Pengadilan Negeri Medan Menggelar Sidang Perdana Kurir Sabu

MITRAPOL.com - Jupriatin alias Kantin satu dari tiga terdakwa kurir sabu internasional menjalani sidang perdana yang berlangsung diruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/03/2017).

Ilustrasi

Dalam persidangan tersebut, Jupriatin didakwa bersama Rizal dan Safa berkas terpisah telah melangsir atau membawa 85 kg sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi yang telah terbungkus rapi dalam sebuah derigen untuk dibawa ke Medan.

Namun dalam perjalanannya, petugas BNN berhasil menggagalkan aksi penyeludupan sabu dan mengamankan ketiga terdakwa serta barang bukti puluhan kilo sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi serta mobil Nissan X trail.

Kepada wartawan, usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Kadlan Sinaga menyebutkan bahwa Jupriatin alias kantin adalah salah satu terdakwa yang turut melangsir barang terlarang dan disembunyikan dalam parit yang kemudian memasukan barang tersebut ke dalam Nissan X Trail.

Dimana mobil tersebut, dikemudikan oleh Rizal dan Safa, langsung diberhentikan oleh petugas BNN dikawasan Jalan Lintas Timur Sumatra, tepatnya Sesa Tolan, Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan, sekitar Oktober 2016 lalu.

Namun lanjut Kadlan untuk kedua terdakwa yakni Rizal dan Safa belum disidangkan dalam kasus penyeludupan sabu dan ekstasi yang masuk melalui perairan Tanjungbalai dan Asahan, sedangkan pemilik mobil Nissan X Trail yang dipergunakan oleh Rizal dan Safa bernama Apong asal Tanjung Balai.
Sementara itu, dari pantauan wartawan dalam persidangan tampak penuntut umum membacakan dakwaan yang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan kedua orang saksi dari BNN.

Dalam keterangan tersebut, menyebutkan pelaku bersama dua terdakwa lainnya tertangkap tangan hendak membawa barang haram tersebut yang dibawa dalam mobil nissan x trail.

Sementara itu, terdakwa Kantin terlihat pura-pura linglung saat ditanyakan majelis hakim yang diketuai Morgat, tentang apa benar keterangan kedua saksi tentang penangkapan tersebut. Kemudian terdakwa menjawab apa yang dikatakan saksi apa benar adanya tentang penangkapan tersebut. Pantauan MITRAPOL.com persidangan ditunda hingga pekan depan. herman
:
Unknown