MITRAPOL.com - Polres Merauke meringkus Target Operasi (TO) pengguna sekaligus pemakai narkotika jenis sabu berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 15 paket diketahui berisikan narkotika golongan I jenis sabu, 2 bungkus plastik bening, HP Nokia C1 berwarna silver hitam, 1 buah tas berwarna coklat dan 1 buah bong.
Kasat Narkoba Polres Merauke, AKP Nur Yanti SH, MH., pada Jumat (28/04/17) sekitar pukul 01:30 Wit menggelar Jumpa Pers bersama awak media membenarkan dan mengatakan, 15 paket kecil narkotika jenis sabu yang disita sedang dilakukan penimbangan sehingga belum diketahui berat dari barang haram tersebut. Pelakunya berinisial MHA (31) saat ini sudah kami tahan dan sedang dilakukan pendalam lebih lanjut.
Dijelaskan AKP Nur Yanti, pelaku yang juga adalah Target Operasi (TO) Polres Merauke diketahui mendatangi jalan Ternate, Kamis (27/04/17) pukul 16:00 Wit dengan menggunakan mobil Avanza berwarna silver.
“Disaat pelaku sedang memarkir mobilnya, petugas langsung memeriksa kendaraan pelaku. Diketahui pelaku berinisial MHA (31) sedang memegang dua paket kecil narkotika jenis sabu dan petugas menemukan 3 paket sabu lagi di pintu mobilnya,” terang Kasat Narkoba.
Petugas kemudian membawa pelaku menuju rumahnya di Jalan Sabang dan kembali ditemukan sabu sebanyak 10 paket kecil namun belum diketahui berat dari barang haram tersebut. “Diketahui pelaku membawa barang haram tersebut berasal dari Makassar melalui jalur Udara sebanyak 2 paket Ji yang dibagi-bagi menjadi peket kecil kemudian dijual lagi, 1 paket kecil menurut pelaku biasa harganya ditaksir sekitar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta,” bebernya.
Kasat Narkoba menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Merauke agar selalu waspada terhadap peredaran Narkoba “ “Say War To Drugs” dan laporkan kepada pihak Kepolisian bila mengetahui adanya indikasi yang mencurigakan terkait penggunaan narkoba. “Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan UU RI Nomor 35 Pasal 112 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun Penjara,” jelas AKP Nur Yanti. qodri
:
comment 0 komentar
more_vert