MITRAPOL.com - Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Eselon II dan Eselon III pada Pemerintahan Kabupaten Merauke menuai kontroversi yang panjang. Pasalnya sejak Pemerintahan Kabupaten Merauke yang di pimpin oleh Bupati Merauke Frederikus Gebze, SE. M.Si terhitung hingga saat ini mendekati dua tahun berjalan belum juga memiliki beberapa Pejabat Esalon II yang definitif dalam hal ini masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Sebelumnya Bupati telah memberhentikan 27 Pejabat Esalon II dan Esalon III serta mengangkat beberapa Pejabat Esalon II Sebagai Pelaksana Tugas Pada 2016 lalu.
Suasana rapat dengar pendapat |
Hal ini ternyata menuai polemik dan berdampak buruk pada kinerja Pemerintahan Merauke saat ini. Diketahui Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah melayangkan surat berupa pemberitahuan terkait pengangkatan pejabat Esalon II sebagai Pelaksana Tugas pada dinas-dinas yang sudah ditempatkan, demikian juga dengan berbagai surat yang telah dilayangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Bupati Kabupaten Merauke, agar segera berkordinasi khusus pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke, namun sepertinya tak ada tanggapan sama sekali atas Surat Kemendagri tersebut hingga berujung pada Pemutusan Server Perekaman E-KTP dan Pemberhentian Pengadaan Blangko E-KTP dari Kemendagri.
Melihat situasi seperti ini pada Kamis (27/04/17), DPRD Kabupaten Merauke memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke, Badan Kepegawaian serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke untuk dengar pendapat terkait klarifikasi atas pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Eselon II dan III tersebut serta pemutusan server dan pemberhentian pengadaan Blanko E-KTP tersebut.
Usai Rapat dilaksanakan Asisten III Bupati Kabupaten Merauke Drs. Gregorius Tuantana kepada MITRAPOL.com mengatakan, Pemutusan server ini alasan Kemendagri bahwa pergantian Pejabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak berkonsultasi dengan Kemendagri dan Pergantian ini semata mata karena Bupati ingin bekerja dengan orang-orang yang dianggap sejalan.
"Saya perlu klarifikasi bahwa, jabatan Esalon II di Kabupaten Merauke berdasarkan UU ASN No. 18 bahwa Tanggal 31 Desember 2016 harus di Misioner semua Pejabat Esalon II di Merauke, oleh karena itu, kita kembali ke Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke No. 7 Tahun 2016 dengan Kelembagaan Baru,” terang Gregorius.
Maka, Bupati memberikan Pelaksana Tugas (Plt) sambil Jabatan Definitifnya diberi pelelangan, lanjut dikatakan, Proses Pelelangan sementara ini sedang berjalan dan sudah sampai pada tahap seleksi administrasi, “kita juga sudah ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses selanjutnya nanti adalah Ujian Psikotest dan Uji Kompetensi Pejabat tersebut,” tuturnya.
Wakil Ketua I DPRD Benyamin Latumah |
Tentunya kita harapkan Proses ini secepatnya agar Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil segera kita Konsultasikan ke Jakarta untuk dilantik dijakarta, terangnya.
Ditempat terpisah Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke, Benyamin Latumahina ditemui diruang kerjanya mengatakan, hari ini kita gelar rapat dengar pendapat bersama mengenai Pemutusan Pelayanan Server E-KTP dan Pemberhentian Pengadaan Blanko E-KTP, secara struktur demisioner.
“Kalau kita lihat surat-surat yang sudah dilayangkan oleh Kemendagri kepada Pemerintah tertanggal 21 September 2016 dan 16 November 2016 bahwasanya menjelaskan secara rinci tentang bagan struktur Organisasi Perangkat Daerah tetapi kemudian Pergantian, Pengukuhan Pejabat khususnya Dinas Dukcapil di Provinsi, Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Mekanisme Reguler. Hal yang terjadi di Pemerintahan Merauke ini sepertinya Bupati kurang mendapat informasi yang cepat dari bawahannya,” pungkasnya.
Setelah kami dengar pendapat, katanya, ternyata Surat-surat yang sudah dilayangkan Kementerian Dalam Negari (Kemendagri) mereka tidak berkordinasi. Kami Pihak DPRD siap membantu. Menurut mereka Bupati dan Kepala BKD saat ini sedang melakukan pertemuan dengan Kementerian di Jakarta jadi sedang menunggu hasilnya nanti seperti apa.
Beny juga mengatakan DPRD telah bersepakat menunggu hasil dari perjalanan Bupati namun dalam waktu dekat belum ada jawaban, “maka DPRD akan membentuk panitia kerja atau tim kerja untuk membantu permasalahan yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tutupnya. qodri
:
comment 0 komentar
more_vert