MASIGNCLEANSIMPLE101

Tagih Iuran Bergaya Preman, Pedagang Pasar Bersih Cikarang Resah?

MITRAPOL.com - Para pedagang di pasar bersih Cikarang yang berlokasi di Jababeka 2 Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau tepatnya di samping jalan inspeksi Kalimalang, Minggu (2/4/17) kemarin, dibuat resah dengan munculnya seorang penagih iuran yang bersikap seperti preman. Bahkan patut diduga yang bersangkutan merupakan seorang pesuruh dari "Pengelola" pasar untuk menagih uang iuran dari setiap lapak yang digunakan pedang untuk berjualan.



Menurut keterangan yang berhasil dihimpun oleh MITRAPOL.com padahal saat ini antara pengelola yang baru dengan pemilik lahan sedang dalam tahap proses negosiasi dengan catatan bahwa masa kelola pengurus yang lama sudah habis pertanggal 31 Maret 2017 kemarin. Dengan adanya peristiwa seperti ini setidaknya akan mencoreng image "Pengelola" yang baru dimata para pedang pasar bersih, yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik karena pada dasarnya dari iuran para pedang ini pengelola mendapatkan dana hasil iuran.

Seperti dikatakan Hj. Eni salah satu pedagang pasar bersih yang sudah lama menggantungkan nasib dan mengais rezeki dipasar itu, "Cara mereka tadi saat menagih ke saya sangat kurang sopan, sedangkan ditambah mereka itu tidak mengenal saya,"cetus nya.

"Ibu pakai satu tenda ya ? Saya disini pakai banyak tenda, karena saya didalam (Gedung) itu ada 5 kios tetapi vakum, karena sepi pengunjung maka itu saya berinisiatif berjualan diluar setiap minggu dan biasanya saya dapat dispenssi dari atas (pengurus), Oh gak bisa, sekarang pengurusnya lain ! ibu ini sekarang bayarnya berapa ? Yaudah kalau begitu ibu pakai setengah aja (Dari lapak yang dipunya) ! Cara seperti ini yang sangat saya sesalkan karena cara menagihnya itu seperti preman ditambah sambil membentak" Lanjut Hj. Eni saat menirukan percakapan antara petugas nagih dengan dirinya.

Sebelumnya menurut Ibu Hj. Eni sudah ada perjanjian antara dirinya dengan Pengelola yang lama, terkait dengan adanya dipensasi atau diskon mencapai 50% dari setiap dana iuran yang dirinya bayarkan ke petugas tagih dari uang iuran yang seharusnya. Tetapi saat ini dirinya mengaku kebingungan apabila perjanjian itu sudah tidak berlaku lagi karena dengan adanya pergantian pengelola.

Hal demikian sangat dikwatirkan apabila menagih iuran tersebut dilakukan dengan cara-cara premanisme dan bahkan tidak sampai kepada pengelola maka yang timbul ialah ada dua kemungkinan, bisa dipersepsikan sebagai pungli dan bisa dikategorikan melanggar Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengenai pemerasan karena dilakukan dengan cara yang terkesan membentak dan memaksa.

Uda Faisal, Ketua Perkumpulan Pasar bersih sangat menyesali kejadian ini mengingat sejak dirinya berjualan di lokasi tersebut belum sama sekali pernah ada hal-hal semacam ini dan dirinya dengan teman-teman pedagang tidak akan tinggal diam ditambah kalau pun betul petugas itu bertindak atas perintah Pengelola maka dirinya dan teman-teman pedagang akan melakukan demo besar-besaran agar Pengelola segera dapat diganti. tim
:
Unknown