MASIGNCLEANSIMPLE101

Diduga Akan Tawuran, 3 Remaja Diamankan di Polsek Kebayoran Lama

MITRAPOL.com - Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Polres Metro Jakarta Selatan mengintensifkan patroli guna untuk menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah adanya tawuran antar kelompok remaja yang melakukan kegiatan kumpul - kumpul dengan berkedok malam liburan setelah menyelesesaikan ujian sekolah. Sebanyak tiga remaja yang baru menyelesaikan ujian di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), pada Senin (08/05/2017) sekitar pukul 20.30 WIB telah diamankan oleh petugas Patroli Polsek Kebayoran Lama karena diduga hendak melakukan tawuran di jembatan pemakaman umum Tanah Kusir yang berbatasan antara wilayah Kebayoran Lama dan wilayah Pesanggrahan.


AKP Hari Subeno, SH selaku Kanit Reskrim Polsek Kebayoran lama, mengatakan bahwa anggota patroli Polsek Kebayoran Lama telah melakukan tindakan pencegahan aksi tawuran anak - anak remaja.

"Tidak ada (tawuran), tetapi kami memang mengamankan 3 orang remaja yang sedang nongkrong karena diduga akan tawuran di jembatan pemakaman umum Tanah Kusir yang berbatasan antara wilayah Kebayoran Lama dan Pesanggrahan," ujar Hari Subeno.

AKP Hari Subeno, SH juga menambahkan bahwa selain tiga anak yang diamankan, juga sepeda motor turut diamankan. Ketiga remaja itu kita bawa ke Polsek Kebayoran Lama untuk dimintai keterangan, dan memanggil pihak orang tua untuk dilakukan pembinaan.

"Kami lakukan pembinaan dan memanggil orang tuanya. Mereka tidak diproses hukum, karena anak - anak tersebut baru nongkrong yang apabila tidak diingatkan akan menimbulkan gangguan kamtibmas dan juga akan menimbulkan pelanggaran hukum," terang Hari Subeno.

Lebih lanjut, AKP Hari Subeno, SH juga menyampaikan bahwa Polsek Kebayoran Lama akan terus menggelar patroli untuk mengantisipasi terjadi aksi kejahatan jalan dan tawuran, serta kami akan secara rutin melakukan patroli wilayah pada jam - jam rawan malam hari.

"Kami tidak segan-segan akan menindak apabila kedapatan adanya kegiatan yang menjurus pada perbuatan yang bersifat mengganggu kamtibmas, seperti membawa senjata tajam, narkoba, dan minuman keras. Semua hal tersebut akan kami proses sesuai Undang-Undang pidana yang berlaku," tegas Kanit Reskrim. tri wibowo
:
Unknown