MASIGNCLEANSIMPLE101

Vonis 2 Tahun Ahok, Apakah Sudah Pas Putusan Vonis Tersebut

MITRAPOL.com - Vonis 2 tahun penjara bagi Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta menuai reaksi beragam. Ada yang menganggap putusan sidang Ahok itu wajar, ada pula yang tidak dapat menerima Ahok dihukum bahkan langsung ditahan, bahkan Pro dan kontra itu tergambar pula melalui semua media sosial yang ada saat ini.

Budi Santoso, SH

Berdasarkan amar putusan dalam sidang Ahok pada Selasa (09/05/2017) di Auditorium Kementerian Pertanian yang berada di Jl. RM. Harsono, Ragunan-Jakarta Selatan tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataannya soal Surat Al - Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka-Kepulauan Seribu. Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

H. Dwiarso Budi Santiarto, SH, M.Hum selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Ahok, mengatakan bahwa terdakwa Basuki Tjahaya Basuki (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.

"Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," ujar Dwiarso Budi Santiarto

Menanggapi vonis 2 tahun Ahok, Budi Santoso, SH selaku masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara, kepada mitrapol.com mengatakan bahwa Ahok ini bisa dikatakan magnet yang sangat kuat, dan mungkin keputusan hukum atas Ahok ini bisa jadi sepanjang masa akan diingat-ingat oleh semua lapisan masyarakat, jadi keputusan ini hendaknya harus betul-betul yang memenuhi rasa keadilan, jangan sampai keputusan ini hanya memenuhi rasa keadilan bagi yang membuat Undang-Undang itu sendiri, karena selama ini keputusan sering kali hanya memenuhi rasa keadilan bagi si pembuatnya.

"Menurut saya, kasus hukum yang menimpa Ahok tersebut itu bukanlah SARA melainkan masalah penghinaan atau penodaan terhadap agama. Mengenai Keputusan Majelis Hakim terhadap Ahok yang sudah kita dengar bersama ini, menurut saya merupakan suatu putusan yang sangat mengejutkan, karena kita belum mengetahui bahwa putusan Majelis Hakim tersebut apakah merupakan suatu tindakan penyelamatan untuk Majelis Hakimnya, apakah penyelamatan terhadap Korps Kehakimannya, atau penyelamatan yang lebih besar yaitu masyarakat yang selama ini gaungnya adalah SARA. Kalo ini putusannya Majelis Hakim karena tindakan penyelamatan untuk kepentingan Bangsa itu sangat bagus, tetapi yang menjadi persoalannya itu kenapa hukumannya hanya 2 tahun. Selain itu, kita juga perlu memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Majelis Hakim, tetapi yang menjadi persoalan kemudian, apabila Majelis Hakim ini merasa tertekan dan cari selamatnya sendiri itu yang menjadi tidak baik," terang Budi Santoso.

Budi Santoso, SH juga menyampaikan bahwa putusan hukuman 2 tahun Ahok ini, menurut saya merupakan suatu keputusan yang sangat bagus dibandingkan dengan pelaku - pelaku sebelumnya dengan kasus yang sama. Jadi dalam hal ini seyogyanya Ahok agar menerima keputusan Majelis Hakim ini dan tidak perlu banding, karena dengan dia banding, otomatis pergerakan masyarakat akan bertambah terus nantinya.

" Seyogyanya para kuasa hukumnya dan orang - orang terdekatnya harus memberikan nasihat yang baik kepada Ahok agar bisa menerima keputusan Majelis Hakim, soalnya kalo dia banding ditakutkan nantinya akan beresiko lebih tinggi lagi, karena mungkin Jaksanya nantinya juga bisa banding dan juga bisa kasasi " harap Budi Santoso.

Lebih lanjut, Budi Santoso, SH juga berharap kepada para lembaga penegakan hukum di Indonesia agar bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin, jangan sampai menjalankan tugas karena adanya tekanan dari pihak manapun, dan harus berani mengatakan TIDAK apabila ditekan oleh pihak manapun. 

" Penegakan hukum yang berwibawa dan bermartabat hendaknya harus berdasarkan norma - norma hukum yang ada, jangan sampai keadilan di Negara Kesatuan Indonesia yang kita cintai ini tumpul keatas dan runcing kebawah " tutup Budi Santoso. tri wibowo
:
Unknown