MASIGNCLEANSIMPLE101

Kembali Bikin Ulah, Residivis Ini di Bekuk Polisi

MITRAPOL.com – Nahas apa yang dialami Sis alias Buseng (32) warga Dukuh Kauman Desa Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Batang saat kecelakaan jatuh dari sepeda motor dalam keadaan mabuk dirinya malah ditangkap Polisi.

Sis alias Buseng  pelaku penganiayaan (paling tengah).

Pasalnya sudah hampir 10 bulan pelarian karena kasus penganiayaan. Buseng diduga telah melakukan penganiayaan terhadap RK (20) warga Dukuh Beji Desa Sengare Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan. Buseng diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kecamatan Bandar Polres Kabupaten Batang Jawa Tengah, di jalan Desa Sikidang masuk wilayah Desa Pucanggading Kecamatan Bandar Kabupaten Batang, Rabu (10/5/17) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, S.H., S I.K., M.Hum melalui Kapolsek Kecamatan Bandar AKP Yusi Andi Sukmana, S.H., M.H., menuturkan bahwa Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Polres Kabupaten Batang berhasil mengamankan terduga pelaku Penganiayaan. "Pelaku sudah kami amankan dan mintai keterangan," jelas AKP Yusi Andi Sukmana Minggu (14/5/2017).

Lebih lanjut AKP Yusi Andi Sukmana mengungkapkan, mula kejadian pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 sekitar pukul 01.00 WIB di jalan Desa masuk wilayah Dukuh Bandar Selatan Desa Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Batang, dimana Korban dan saksi, melihat perempuan berjalan sendirian, lalu korban dan saksi mengikutinya namun sewaktu perempuan tersebut masuk gang korban dan saksi hendak berkenalan, tiba tiba di datangi laki-laki tidak dikenal yang mengaku pacar perempuan itu. "Korban dan Saksi diajak masuk ke gang dan ternyata sudah ada banyak pemuda yang sedang berkumpul nongkrong diantaranya Pelaku,” terang nya.

Menurut AKP Yusi Andi Sukmana dari hasil interogasi, setibanya di tempat tersebut Pelaku langsung menghampiri korban dan menarik rambut korban dengan tangan kirinya, kemudian tangan kanan pelaku yang dikepalkan memukul kearah wajah korban sebanyak 4 kali mengenai dahi kanan dan kiri serta pipi korban hingga korban terjatuh, hal ini dilakukanya sendiri dengan tangan kosong. Beruntung kejadian tersebut dilerai oleh warga setempat, atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di dahi kanan dan kiri serta memar di pipi, dan berobat di Puskesmas Kecamatan Bandar selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kecamatan Bandar Kabupaten Batang.

AKP Yusi Andi Sukmana menambahkan, bahwa Sis (32) alias Buseng merupakan residivis yang sudah 3 kali masuk penjara yaitu 2 kali kasus pencurian dan 1 kali kasus penganiayaan. "Untuk pelaku kita tangkap berawal adanya laporan warga adanya kecelakaan tunggal setelah di lakukan pengecekan ternyata terduga pelaku penganiayaan dan saat itu dalam keadaan mabuk. Selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang warna hitam dalam keadan robek milik korban yang dipakai saat kejadian. Akibat perbuatan tersebut pelaku akan dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukuman 2 tahun 8 bulan,” tandasnya. irul
:
Unknown