MASIGNCLEANSIMPLE101

Razia Narkoba, Polres Batang Sita Puluhan Miras

MITRAPOL.com – Puluhan botol minuman keras (Miras) berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kabupaten Batang Jawa Tengah semalam dalam gelaran Razia tempat hiburan dan warung remang-remang di wilayah Kecamatan Batang Kota.

 Anggur cap Orang Tua dan anggur merah yang disita polisi.

Kedatangan Polisi sempat mengagetkan sejumlah pengunjung hiburan malam. Begitu datang Anggota Polisi langsung menggeledah para pengunjung.

“Razia ini dalam rangka antisipasi peredaraan gelap Narkoba dan jelang datangnya bulan suci Ramadhan," jelas Kapolres Kabupaten Batang AKBP Juli Agung Pramono, S.H., S.I.K., M.Hum melalui Kasatresnarkoba AKP Hartono, S.H., M.H., pada Minggu (14/5/2017).

Petugas Polisi langsung menyusuri beberapa tempat hiburan dan warung remang-remang, dari 1 rumah dan 3 warung remang-remang, Anggota Polisi nihil tak satupun menemukan pengguna atau pengedar Narkoba. Namun Anggota Polisi menemukan puluhan botol Minuman Keras (Miras). Rincianya dua puluh dua botol Anggur cap Orang tua (AO) botol besar, enam botol kecil dan dua botol anggur merah, beserta enam botol aqua isi arak ciu, dan tiga belas bungkus plastik isi arak ciu. "Sasaran kita Oprasi Penyalahgunaan Barang terlarang jenis Narkoba kali ini hanya dapat minuman keras,” terang Kasatresnarkoba AKP Hartono, S.H., M.H.

Dijelaskannya, Razia miras yang dilakukan dalam rangka cipta kondisi untuk menekan kriminalitas dan upaya memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) “Miras merupakan penyebab tindak kriminalitas. Ini juga untuk memberi efek jera bagi pemilik warung karena dampak yang ditimbulkan oleh miras tidak bagus. Biasanya orang melakukan penganiayaan, pencurian, dan tindak kejahatan lainnya diawali dengan mengonsumsi miras,” imbuh AKP Hartono.

Arak Ciu
Para pemilik miras dan barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada Sat Sabhara dan Sat Binmas untuk dilakukan pembinaan, dan akan dikenakan sidang tipiring.

Kasatresnarkoba AKP Hartono mengimbau dan mengajak pengunjung tempat hiburan dan pemilik warung untuk menciptakan kondusifitas daerah dengan menghindari hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan tentunya tidak mengkosumsi barang terlarang jenis Narkoba apa lagi mengidarkan barang terlarang, “saya berharap peran aktif Masyarakat khusus nya di Wilayah Hukum Kabupaten Batang jika melihat Orang mengkomsusi dan mengedarkan segera Lapor ke Kantor Polisi terdekat,” imbuhnya. irul
:
Unknown