MASIGNCLEANSIMPLE101

Polisi Buru Pelaku Penggelapan Mobil di Dukuh Krajan

MITRAPOL.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kecamatan Bandar Polres Kabupaten Batang Jawa Tengah berhasil membekuk IK alias Sinok (30) perempuan warga Kelurahan Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan, tepat nya tinggal di Jalan Sijambe Baru Kelurahan Pekuncen Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.

IK alias Sinok

Pasalnya IK alias Sinok adalah terduga pelaku membantu melakukan kejahatan atau penadahan satu unit Kendaraan Bermotor (KBM) Jenis Daihatsu Xenia type F600 warna silver metalik dengan Nomer Polisi (Nopol) G-8575-FC Tahun 2004 Atas Nama Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) M. Fadhil warga Dukuh Krajan Desa Wonokerto Kecamatan Bandar Kabupaten Batang Jawa Tengah, barang hasil di duga kejahatan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dan di duga tersangka penggelapan sudah diproses sebelumnya Rabu (10/5/17) sekitar pukul 13.30 WIB dirumahnya.

"Pelaku sudah kami amankan dan periksa," jelas Kapolres Kabupaten Batang Jawa Tengah AKBP Juli Agung Pramono, S.H., S.I.K., M.Hum melalui Kapolsek Kecamatan Bandar AKP Yusi Andi Sukmana, S.H., M.H., Minggu (14/5/2017).

Lebih lanjut Kapolsek Kecamatan Bandar AKP Yusi Andi Sukmana, S.H., M.H.mengungkapkan, mula kejadian pada Selasa (6/12/2016) sekitar pukul 13.00 WIB di Dukuh Krajan Desa Wonokerto Kecamatan Bandar Kabupaten Batang, perbuatan tersebut dilakukan pelaku dengan cara pelaku bersama dengan suaminya sampai berita ini di tayangkang belum juga tertangkap dan status menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) menerima gadai satu unit Kendaraan Bermotor (KBM) Daihatsu Xenia dengan Nomer Polisi (Nopol) G-8575-FC yang diketahuinya barang tersebut patut diduga hasil dari kejahatan dari berinisial AK (27) pelaku penipuan dan atau penggelapan sudah diproses senilai Rp. 10 Juta, setelah itu oleh di duga Pelaku Kendaraan Bermotor (KBM) tersebut kembali digadaikan kepada berinisial SU warga Desa Siwalan Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan dengan nilai Rp. 15 Juta, “sehingga di duga pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5 Juta dari hasil gadai unit Kendaraan Bermotor (KBM) itu dan uang hasil dari gadai tersebut sebesar Rp. 5 Juta tersebut habis digunakan untuk ber foya-foya dan kepentingan pribadi," jelas Kapolsek Bandar.

Selain mengamankan pelaku AKP Yusi Andi Sukmana juga menyita barang bukti berupa satu unit Kendaraan Ber Mutor (KBM) Daihatsu Xenia type F600 warna silver metalik No.Pol. G-8575-FC Tahun Pembuatan 2004 beserta satu Exsemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermutor (BPKB) Daihatsu Xenia warna silver metalik dengan Nomer Polisi (Nopol) G-8575 Pembuatan Tahun 2004 satu bendel surat perjanjian gadai mobil tertanggal 10 Desember 2016 beserta dua lembar struk bukti pembayaran angsuran dari BCA satu lembarKartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama berinisial MU untuk kepentingan proses selanjut nya.

"Kami akan jerat pelaku Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandas AKP Yusi Andi Sukmana, S.H., M.H.

Saat ini petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kecamatan Bandar Kabupaten Batang yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Kecamatan Bandar AKP Yusi Andi Sukmana tengah melakukan pendalaman untuk pengembangan dan pengejaran kepada pelaku lain, karena diduga pelaku merupakan kelompok atau jaringan yang sudah beraksi di berbagai wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah dan sekitarnya. irul
:
Unknown