MASIGNCLEANSIMPLE101

Kinerja Kasudin Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jaksel Dipertanyakan?

MITRAPOL.com - Kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan kembali di uji. Pasalnya hingga detik ini Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jaksel dinilai seperti kurang bersahabat dan tertutup perihal informasi.

Salah satu bangunan bermasalah di Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan.

Sukria Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP), Segel, dan Surat Perintah Bongkar (SPB) ke beberapa Bangunan Bermasalah. Namun sampai saat ini SP itu belum juga terealisasi terhadap bangunan bermasalah di Kecamatan Jagakarsa.

Dari investigasi MITRAPOL.com di lapangan bahwa pelanggaran terhadap bangunan tersebut telah dilakukan tindakan seperti memberikan Surat Peringatan (SP), Segel, bahkan Surat Perintah Bongkar (SPB). Namun Kasudin Cipta Karya Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jaksel, Sukria diduga seperti tidak bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada publik bahwa bangunan yang bermasalah tersebut telah mendapatkan Surat Perintah Bongkar (SPB).

Bukan hanya itu, ada juga beberapa bangunan di Kecamatan Jagakarsa yang menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan Perizin. Budiono yang bertugas sebagai Pengawas Cipta Karya seperti diam seribu bahasa terkait bangunan yang menyalahi aturan tentang IMB.

Diketahui sudah jelas-jelas IMB Peruntukan nya untuk Rumah Tinggal, namun di sulap menjadi Rumah Kost-Kostan dan tinggi lantai di IMB berjumlah 2 lantai, namun dilapangan ditemukan 3 lantai.

Kasie Cipta Karya Kecamatan Jagakarsa saat di konfirmasi mengatakan bangunan yang bermasalah tetap harus ditindak, tidak ada toleransi untuk itu.

Namun sampai detik ini, pantauan MITRAPOL.com bangunan tersebut masih berjalan lancar dan aman. abiden

Tabel bangunan bermasalah di Jagakarsa

1.Bangunan bermasalah di Jl. Batas Dua, RT 07 RW 04, Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

2.Bangunan bermasalah di Jl. Moch Khafi II, Gg. Jambu, Rt 09, Rw 01, Kel.Jagakarsa, Kec.Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

3.Bangunan bermasalah di Jl. Lenteng Agung Raya, di Jl. H Sukur, di Jl. Rimin, RT 02 RW 08, Kel. Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

4.Jl. Antariksa II, RT 09 RW 02, Kel. Cipedak, Kec. Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

5.Jl. Lenteng Agung, RT 01 RW 07, Kel. Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa.

6.Bangunan tidak memiliki Izin di Jl. Joe, No. 40A,RT 03 RW 06, Kel. Lenteng Agung, Kec.Jagakarsa.
:
Unknown