MASIGNCLEANSIMPLE101

Pasangan Muda Mudi Tertangkap Basah Berbuat Asusila

MITRAPOL.com - Pasangan Muda mudi yang tertangkap basah saat diduga melakukan hubungan intim di dalam kamar oleh Pemuda Jorong Kubang Panjang Kenagarian, Pulau Punjung, sekitar pukul 10:00 Wib, Minggu (14/5/2017).

Kedua pasangan  asusila saat digerebek warga.

Kedua pasangan itu bernama Lila Filwahyu (21) asal Simpang Logas Sijunjung merupakan salah seorang oknum tenaga sukarela Satpol PP Kabupaten Dharmasraya dengan Desil (22) asal Durian Gadang Sijunjung.

Menurut informasi dari Wahyudin (59) pemilik rumah kontrakan yang dihuni pasangan asusila itu, membenarkan atas kejadian tersebut. Nampak Kepala Jorong Kubang Panjang Hendri, Ketua Pemuda Herman dan warga setempat ikut saat penggerebekan ini.

Menurut Wahyudin, kedua pasangan ini melakukan perbuatan tidak senonoh ini pada saat kawan sekamar pelaku sudah pergi dari rumah untuk kegiatan bekerja. “Mereka tinggal 3 orang didalam rumah, namun saat teman nya pergi kerja, yang laki- laki masuk ke rumah,” terangnya.

Ditambahkan Wahyudin, Kedua pasangan asusila  ini tertangkap basah di dalam kamar tanpa memakai sehelai benang pun. “terang saya kaget saat mereka di dalam kamar berdua tanpa busana. Saya sangat geram, melihat orang ini padahal mereka yang menegakan Perda tapi pekerjaan nya seperti ini,” ujar Wahyudin dengan wajah yang terlihat sangat kesal.

Sementara itu Ketua Pemuda, Herman mengungkapkan bahwa kejadian ini akan di selesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, ”Pihak keluarga sudah kami suruh datang untuk menyelesaikan masalah ini,” terangnya Herman.

Mengenai sanksi apa yang akan di berikan pihak pemerintah Nagari Pulau Punjung akan melakukan ini.

“Biasa nya pihak Nagari memberikan denda sebesar 30 Sak Semen per orang kepada Nagari,” tambahnya.

Namun ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala Dinas Satpol PP Dharmasraya Akhrial S.pd MM tentang kejadian yang menimpa tenaga sukarela Satpol PP Dharmasraya ini tidak bisa di hubungi. efrizal
:
Unknown