MASIGNCLEANSIMPLE101

Pengedar Excimer Ditangkap Team Opsnal Reskrim Polsek Juwana

MITRAPOL.com - Jum'at tanggal 28 April 2017 sekitar pukul 16.30 Wib di Dukuh Kincir RT. 07/01 Desa Langgenharjo yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suwarno SH beserta Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Juwana telah menangkap seorang pelaku pengedar pil excimer Identitas Pelaku berinisial MIA Bin M (21), Alamat Dukuh Kincir RT. 07/01 Desa Langgenharjo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.



Hasil dari TKP menemukan barang bukti 50 butir pil excimer beserta Uang hasil penjualan excimer senilai Rp. 98 ribu ditambah 1 buah botol tempat menyimpan excimer disertai bukti transfer BRI pembelian excimer dan satu lembar kertas catatan penjualan pil excimer.

Kanit Reskrim Polsek Juwana Iptu Suwarno SH, mengatakan kami menghimbau kepada masyarakat kabupaten pati agar waspada jangan mudah terprovokasi tentang barang haram tersebut yang membuat diri kita rusak karena bisa mengakibatkan over dosis.

“Makanya dalam kewaspadaan itu harus ditegaskan agar supaya generasi muda bisa memahami menjauhi dalam pergaulan bebas, stop narkoba, bangkitlah generasi anak bangsa Indonesia bersatu NKRI jauhi barang haram tersebut," ungkap Kanit Reskrim Juwana. agus
:
Unknown