MASIGNCLEANSIMPLE101

Reskrim Polsek Juwana Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

MITRAPOL.com - Mendapat laporan tentang kasus pengelapan sepeda motor pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2017 sekira pukuk 22.00 Wib, unit Reskrim Polsek Juwana yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suwarno SH dibantu Intelmob Polda DIY telah melakukan penangkapan pelaku penipuan penggelapan sepeda motor.

Kanit Reskrim Polsek Juwana Iptu Suwarno SH bersama Intelmob Polda DIY yang telah berhasil membekuk pelaku pengelapan sepeda motor

Dari identitas nya pelaku diketahui berinisial AP Bin H (37) Laki-laki, alamat Dukuh Ngajaran RT. 04/02 Desa Sidomulyo Kecamatan Bambang Lipuro, Kabupaten Bantul. Selain mengamankan Pelaku juga telah diamankan Barang Bukti 1 unit motor Kawasaki Ninja warna merah bernopol K 3110 AU dan 1 unit motor Kawasaki Ninja warna hijau bernopol K 5542 SG.

“Kami menangkap pelaku di Desa Genengmulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, dan telah mengamankan satu unit Ninja Merah dan kemudian TKP di depan Rumah Makan Mbok Ndut di Kelurahan Ngarus Kecamatan Pati Kabupaten Pati telah diamankan satu unit motor Ninja warna hijau hasil penangkapan bersama tim unit Reskrim Polsek Juwana dengan dibantu Intelmob Polda DIY,” ungkap Iptu Suwarno.

Pada hari Kamis 27 April 2017 pukul 14.30 Wib, masih katanya, datang seorang yang hendak membeli motor tersebut yang satu hari sebelumnya sudah datang ke rumah pengadu yang bertemu dengan anak pengadu berinisial RAC dan sepakat menbeli dengan harga Rp 44.500.000 baru diberi DP Rp. 500.000 yang di terima anaknya korban. Kemudian pelaku datang bersama dengan sopir berinisial Z (28) warga Dukuh Pandean Desa Margomulyo RT 02/06 Tayu Pati dengan mengendarai KBM pick up.

“Selanjutnya pukul 15.00 Wib pelaku meminta STNK/BPKB untuk di cek di Samsat, Selasa (9/5) kemudian minta ijin untuk mencoba motor tersebut kepada RA, tetapi setelah ditunggu lama tidak kembali. Atas kejadian tersebut total kerugian sebesar Rp. 44.000.000 dan dari hasil pengejaran akhirnya tersangka dapat dibekuk dan diamankan beserta barang bukti kemudian di bawa ke Polsek Juwana untuk proses lebih lanjut," pungkas Iptu Suwarno. agus
:
Unknown