MASIGNCLEANSIMPLE101

Polisi Amankan Pelaku Tawuran di Pondok Pinang

MITRAPOL.com - Tawuran antar remaja tanggung yang berlangsung dikawasan Jl. Haji Muhi, Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu, (13/5/2017) kemarin telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama. Dalam peristiwa tersebut, menurut keterangan yang MITRAPOL.com dapatkan dari Humas Polsek Kebayoran Lama menerangkan bahwa seorang Anak Baru Gede (ABG) yang menjadi korban bernama Ramadhan (15) meregang nyawa dalam perkelahian tawuran antar remaja tersebut.

Pelaku AS diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama.

"Dengan adanya peristiwa tersebut, Kompol Ardi Rahananto, SE, S.Ik, M.Si Kapolsek Kebayoran Lama yang didampingi oleh AKP. Hari Subeno, SH selaku Kanit Rekrim, memimpin langsung dalam pencarian pelaku dan tidak makan waktu lama, dalam hitungan 3 jam pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di daerah Jl. Cipulir 5, Cipulir - Kebayoran Lama, dan selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Mapolsek Kebayoran Lama untuk diminai keterangan," terang Kasie Humas.

Lebih lanjut, IPDA Sumaryanto selaku Kasie Humas, juga mengatakan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berisial AS ( 15 ) yang statusnya masih pelajar dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama untuk mengetahui motif pelaku yang menghilangkan nyawa korban. 

Keterangan sementara dari korban yang didapat hingga terjadinya tawuran berawal saat pelaku akan menemui rekannya yang tergabung dalam kelompok geng Gerakan Anak Remaja ( GAR ) yang ada di Kramat Pondok Pinang, ditengah perjalananan bertemu dengan kelompok korban sehingga terjadi tawuran.

"Dalam tawuran korban memukul pelaku dengan Stick Golf, oleh pelaku ditangkis dengan tangan kiri, sambil pelaku mengayunkan arit ke arah ketiak kiri korban hingga korban mengalami luka tusuk yang selanjutnya korban meninggal," kata Sumaryanto.

Sementara, Kompol Ardi Rahananto, SE, S.Ik, M.Si selaku Kapolsek Kebayoran Lama, dalam keterangannya kepada mitrapol.com pada Selasa ( 16/05/207 ) di Mapolsek Kebayoran Lama membenarkan akan kejadian tawuran remaja di Pondok Pinang dengan 1 orang meninggal dunia.

"Akibat perbuatannya, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlidungan Anak dengan ancaman hukuman Penjara selama 15 tahun," ujar Ardi Rahananto.

Kapolsek Kebayoran Lama juga menghimbau kepada para remaja, khususnya remaja yang berada di wilayah Kebayoran Lama agar menghindari kegiatan kumpul-kumpul secara berkelompok pada malam hari, kalau tidak ada keperluannya.

"Hindari kumpul-kumpul atau nongkrong secara berkelompok pada malam hari, karena selain bisa merusak kesehatan, juga bisa menimbulkan adanya gangguan-gangguan Kamtibmas lainnya seperti tawuran, dan sebagainya," harap Kapolsek. tri wibowo
:
Unknown