MASIGNCLEANSIMPLE101

Polisi Berhasil Bekuk Penculik dengan Pemerasan

MITRAPOL.com - Polres Kabupaten Batang Jawa Tengah berhasil menangkap enam pelaku tindak Pidana penculikan dan pemerasan yang terjadi pada Minggu 2 April 2017 sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Pasusukan Kecamatan Bawang Kabupaten Batang. Salah satu pelaku yang mendalangi aksi kejahatan tersebut adalah seorang perangkat Desa di wilayah Kecamatan Bawang.



“Tindak Pidana penculikan yang di sertai pemerasan di lakukan oleh delapan orang Pelaku yaitu berinisial TR, R, J, KS, NH dan MK, sementara A dan H masih buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dimana aktor intelektualnya seorang Pamong Desa di wilayah Kecamatan Bawang yakni TR yang di bantu ketujuh rekanya,” Jelas AKBP Juli Agung Pramono, S.H., S.I.K.,M.Hum didampingi Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Suhadi dan Kasubbaghumas AKP Warsito saat gelar Perkara pada awak Media di Halaman Sat Reskrim Polres Batang, Rabu (17/5/2017).

AKBP Juli Agung Pramono menyampaikan bahwa tindak kejahatan tersebut di rencanakan di Alun-alun Kecamatan Limpung Sabtu 1 April 2017 sekitar pukul 23.00 WIB, tiga jam kemudian minggu dini hari pada 2 April pukul 01.00 WIB kelima tersangka melakukan eksekusi dengan menggunakan mobil minibus untuk mengecek rumah milik korban, setelah situasi aman pelaku mengetok pintu rumah korban yang di buka oleh Ibu korban.

“Empat tersangka masuk rumah setelah ibu korban membukakan pintu. Salah satu tersangka yaitu NH menuju kamar korban LY (32) dan langsung menodongkan senjata mainan jenis korek api yang menyerupai pistol ke kepala korban, kemudian tersangka mengaku Anggota Polisi dari Polda Metro Jaya, lalu di bawa ke mobil dengan diikat tanganya dengan menggunakan tali plastik dan di tutup matanya serta mulutnya di lakban di bawa ke Kabupaten Brebes Jawa Tengah untuk bermalam di sebuah hotel,” jelas AKBP Juli Agung Pramono.

Kesokan harinya korban di bawa kembali ke Kabupaten Batang menuju ke rumah Makan di wilayah Kecamatan Gringsing, yang selanjutnya tersangka menelpon keluarga korban untuk meminta uang tebusan kepada keluarga korban.

“Keluarga korban di mintai uang tebusan sebesar Lima Ratus Juta Rupiah untuk di barter dengan anaknya, namun keluarga korban menawar hingga terjadi kesepakatan uang tebusan menjadi Rp 300 juta,” beber AKBP Juli Agung Pramono.

Masih kata AKBP Juli Agung Pramono setelah menyerahkan uang tebusan di rumah makan gerbang elok Gringsing keluarga Korban merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Kantor Polsek Bawang, yang kemudian Anggota Polsek Kecamatan Bawang melaporkanya ke Polres Kabupaten Batang. “Dari hasil laporan dilakukan penelusuran dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari hasil penelusuran di tempat hotel di Kabupaten Brebes ada KTP tersangka yang di tinggal, sehingga kita bisa menangkap enam tersangka dan dua masih DPO,” tutur AKBP Juli Agung Pramono.

“Dari total kerugian korban mencapi Rp 300 juta namun kita berhasil mengamankan sekitar Rp 73 juta berupa uang tunai, Mobil Avanza sejumlah perhiasan, handphone (HP) dan Sepeda Motor, dari kejahatan tersebut tersangka melanggar pasal 328 dan 368 jo 55 KUHP dengan ancaman Hukuman 12 Tahun dan 9 Tahun Penjara dan saat ini Petugas masih memburu 2 pelaku lain yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengembangan kasus ini,” tutupnya. irul
:
Unknown