MASIGNCLEANSIMPLE101

Polres Pati Bekuk Penjual Togel Hongkong

MITRAPOL.com – Guna memberikan ketegasan dalam menjalankan tugas Kepolisian Republik Indonesia Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan Sik menyatakan dengan tegas akan segera membasmi penyakit masyarakat yang selama ini meresahkan warga. Terutama Judi Togel Hongkong yang masih marak beredar di Kabupaten Pati.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, (insert) R alias Mentar Bin S.

Banyaknya informasi tentang penjual Togel Hongkong membuat Masyarakat Pati resah. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/70/2017/Reskrim Tanggal : 12 Mei 2017 tentang pasal atau perkara perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP, Kanit Resmob bersama tim berhasil meringkus penjual Togel di Desa Tayu Kulon, Jumat (12/5/2017) pukul 21.00 Wib.

Tersangka berinisial R alias Mentar Bin S (39) Warga Desa Tayu Kulon Kecamatan Tayu Kabupaten Pati harus merasakan dingin nya sel tahanan Polres Pati.

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa 12 bendel rekapan berisi angka Togel Hongkong kemudian 1 HP merk Nokia warna hitam berisi pesan singkat (SMS) angka Togel Hongkong, ditemukan juga Uang tunai sebesar Rp. 1.585.000 hasil dari penjualan Togel Hongkong dan 6 lembar kertas bertuliskan angka Togel Hongkong. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap Kanit Resmob Aiptu Maskub.

Dari keterangan pelaku, katanya, rekap dan uang hasil penjualan togel Hongkong disetorkan kepada Kuntis (47) masih DPO Warga Desa Jepat lor Kecamatan Tayu Kabupaten Pati. “Kami masih mengejar tersangka Kuntis dan akan terus mengembangkan para pelaku Judi Togel ini hingga Pati bebas Perjudian,” tutup Aiptu Maskub. agus
:
Unknown