MASIGNCLEANSIMPLE101

Polres Pati Tegaskan Berantas Perjudian

MITRAPOL.com – Jajaran Polres Pati berhasil memberantas judi togel di wilayah hukum Polres Pati. Penggerebekan judi togel dilakukan di Angkruk sebelah Utara Pasar Gabus Turut, Desa Gabus Kecamatan, Gabus Kabupaten Pati pada Rabu malam tanggal 10 Mei 2017.



“Penyakit masyarakat ini harus di bersihkan satu persatu penjual judi togel akan kami tangkap biar masyarakat mengerti bahwa judi tidak ada kata bebas, masyarakat mulai sekarang jangan terprovokasi,” kata Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan Sik.

Kami akan berantas habis perjudian dimana ada sebagian warga mengaku judi itu bebas, lanjut Kapolres, jadi kami tegaskan lagi tentang pasal 303 tidak ada kata bebas semua akan diungkap sampai tuntas. “Penyakit masyarakat yang selama ini masih beredar yaitu menjual nomor togel dengan enjoynya bilang judi bebas, di Angkruk sebelah Utara Pasar Gabus turut Desa Gabus Kecamatan Gabus Kabupaten Pati, kami telah membekuk tersangka perjudian berinisial AM bin M (39) warga Desa Gabus RT. 03 RW. 05 Kecamatan Gabus Kabupaten Pati,” tegas Kapolres.

Kapolres meminta kepada warga masyarakat untuk memberi informasi jika ada temuan di lapangan tentang penyakit masyarakat agar melapor ke Polres Pati. “Kami juga telah membekuk tersangka penjual judi togel beserta Barang Bukti yang diamankan dari tangan Pengecer Judi Togel berinisial AM Bin M berikut Uang Tunai hasil penjualan togel sebesar Rp. 1.790.000, 1 Buah tas kecil warna biru merk Oxy, 14 Bendel rekap judi togel, lembaran kertas untuk mencatat Angka-angka Judi Togel dan 10 Lembar Kertas Carbon sesuai ukuran Rekap," terang AKBP Maulana.

Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan SIK menyampaikan dari hasil pengembangan pelaku tersebut diatas dilakukan penangkapan terhadap agen KDL berinisial S alias P Bin N, (40) warga Dukuh Sunggingan Desa Sunggingwarno RT. 03 RW. 02 Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati dan Barang Bukti pengembangan diamankan dari tangan Pengecer atau Pengepul Judi Togel terdiri dari Uang Tunai hasil penjualan togel sebesar Rp 355.000, 1 Buah HP Nokia warna hitam, 13 Bendel Rekap Judi Togel, 3 Lembar Kertas Ramalan, Beberapa lembar kertas untuk mencatat Angka-angka Judi Togel terutama 1 Buah kalculator, 2 Buah Ballpoint warna hitam merk Standard, 6 Lembar Kertas Carbon sesuai ukuran Rekap.

“Dari hasil keterangan agen KDL semua hasil penjualan dan setoranya dikirimkan dan disetorkan kepada Pengepul yang bernama Bambang alias Younk kini masih (DPO) dan setelah kita lakukan pengembangan penggrebekan dirumah Bambang alias Younk di Dukuh Ngeluk, Desa Panjunan, Kecamatan Pati Kabupaten Pati, didapati bahwa orang tersebut saat digrebek tidak berada ditempat dan rumahnya dalam keadaan gelap terkunci. Dan kini Younk dalam proses pencarian DPO Polres Pati,” tutup Kapolres. agus
:
Unknown