MASIGNCLEANSIMPLE101

Kadis Lingkungan Hidup Maluku Tenggara : Target 2020 Malra Bersih

MITRAPOL.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tenggara Ir. Alex Wiyono mengatakan 2020 Malra harus bersih, indikatornya masyarakat harus sadar akan pembuangan sampah pada tempatnya, hal ini dikatakan Ir. Alex Wiyono di ruang kerjanya, Jumat (2/6/2017).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tenggara Ir. Alex Wiyono. 
Target pencapaiannya didasarkan pada program Pemerintah Pusat, sementara Nor Safsafubun mantan Kepala Badan Pengelola Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (BPKP2) membantah bahwa penyelenggaraan Kebersihan Kota Langgur dan sekitarnya dengan jumlah tenaga sebanyak 130 karyawan ini dengan upah kerja perbulan Rp.1.200.000.00 plus uang makan Rp.300.000.00 sudah mampu untuk 3 bulan kedepan Malra bersih dikarenakan jumlah tenaga kerja memadai, jumlah armada 9 unit jika dibandingkan dengan Nor Safsafubun saat menjabat dengan kekuatan jumlah armada hanya 2 unit serta tenaga kerja 80 orang dengan luas wilayah kerja mencakup Tual dan Langgur namun mampu menyelesaikan pekerjaannya hingga tuntas dengan upah kerja Rp.600.000.00 per bulan.

“Ketidak berhasilan ini disebabkan karena sistem operasional kerja tidak efektif dan efisien karena kurang pengawasan yang dilakukan oleh bidang yang menanganinya, terkesan lepas kontrol terbuktinya karyawan mulai kerja jam 05.00 Wit terkadang pulang jam 10.00 Wit ini yang disebut tidak efisien,” pungkas Nor Safsafubun.

Nor Safsafubun juga meminta untuk lebih efektif dan efisien dalam operasional kerja karyawan kebersihan kota diharapkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tenggara Ir. Alex Wiyono agar lebih mendisiplinkan kinerja bidang yang menangani Kebersihan agar dapat mampu melakukan fungsi kontrol di lapangan, serta penempatan bak kontainer mobil Armroll agar tidak memberikan kesan sampah terhambur disekitarnya dan penempatannya pada wilayah yang sulit mobil sampah beroperasi dan bukan sesuka hati menempatkannya.

“Menyangkut kesadaran masyarakat terhadap penggunaan bak-bak sampah sudah terpenuhi serta tingkat kesadarannya terhadap faktor kebersihan semakin baik, tinggal bagaimana eksen pengelola sampah selalu berpedoman kepada Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah,” tukas nya. norsafsaf
:
Unknown