MASIGNCLEANSIMPLE101

Pungli Dana Desa, Pegawai Kantor Camat di Ciduk Saber Pungli

MITRAPOL.com - Tim Saber Pungli Aceh Besar berhasil melakukan tangkap tangan terhadap seorang pelaku pungli di kantor Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, Selasa (30/5/2015).

Barang Bukti yang diamankan Tim Saber Pungli Aceh Besar di Kantor Camat Ingin Jaya, Selasa (30/5/2017). (foto Istimewa)

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan mengatakan, pelaku berinisial I (41) warga Peukan Bada tersebut diyakini melakukan pungutan liar Dana Gampong.

"Pada waktu ditangkap, pelaku sedang bertransaksi dengan bendahara Desa Dham Pulo Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar atas, dengan seorang berinisial DY (37) warga Gampong Dham Pulo," ungkapnya.

Menurutnya pelaku Pungli ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya Pungutan Liar atau pemotongan terhadap dana Gampong melalui bendahara Gampong pada saat pengembalian berkas pertanggungjawaban dana Gampong Tahun 2017.

"Setelah dilakukan observasi dan Pengintaian oleh Tim Saber Pungli Aceh Besar, kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap I di kantor Camat Ingin Jaya," tambahnya.

Dikatakannya, Pelaku mengakui telah mengeluarkan kwitansi kepada bendahara gampong, lalu menerima uang sebanyak Rp 10 juta dari bendahara Gampong selaku saksi korban.

"Pelaku mengakui bahwa uang sebesar Rp. 10 juta yang diterima dari tiap desa dilakukan atas permintaan pelaku sendiri tanpa ada dasar hukum dan menurut pengakuannya saat ditangkap uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan, seperti membayar kredit di BPRS," jelasnya.

Dari aksinya pelaku mengakui sudah melakukan transaksi dengan 10 desa di kecamatan Ingin Jaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, keseluruhan Barang Bukti serta pelaku dibawa ke Polres Aceh Besar. bukhari
:
Unknown