MASIGNCLEANSIMPLE101

Ditlantas Poldasu Raup Rp 3 Miliar Perhari, Diduga dari Hasil Pungli BPKB Baru

MITRAPOL.com - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara (Ditlantas Poldasu) makin menggila. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanggal 6 Desember 2016 sekaligus menggantikan peraturan lama PP Nomor 50 tahun 2010 tidak menjadi halangan buat aparat Ditlantas Poldasu untuk melakukan pungli.



Pengurusan dan Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) kendaraan baru (BBN I) menjadi sumber pundi-pundi oknum pejabat kepolisian di lingkungan Ditlantas Poldasu. Tidak tanggung-tanggung, sekitar Rp 3 miliar lebih setiap hari bisa diraup dari praktik pungli pelayanan ini.

Praktik pungli yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi itu dilakukan secara terorganisir dan sistematis melalui kebijakan internal Ditlantas. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan MITRAPOL, hasil dari pungli BBN I ini diduga masuk kantong pejabat Ditlantas Poldasu.

Pungli pengurusan BPKB kendaraan baru dikatakan sistematis, karena oknum petugas langsung berhubungan dengan biro jasa dan showroom, dan tidak berhubungan langsung dengan wajib pajak, sehingga tidak terendus oleh pihak luar. Biaya pengurusan BPKB kendaraan baru sudah menjadi ketentuan umum yang berlaku bagi setiap pengurus biro jasa dan showroom.

Diketahui, biaya resmi penerbitan BKPB baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk kendaraan roda dua sebesar Rp. 225.000 dan roda empat atau lebih Rp 375.000. Namun kenyataannya jauh berbeda. Harga yang dibandrol oknum-oknum petugas kepada biro jasa dan showroom berkali-kali lipat biayanya. Untuk roda dua Rp 2.500.000 sedangkan dan roda empat Rp 3.500.000. Penyetorannya tentu tidak melalui loket, guna menghindari pantauan masyarakat termasuk awak media.

Diperkirakan setiap bulannya pengurusan BPKB baru di lingkungan Ditlantas Poldasu ada sekitar 35.000 unit kendaraan roda dua dan 5.000 unit kendaraan roda empat. Dengan pungli yang dilakukan aparat Ditlantas Poldasu untuk setiap pengurusan kendaraan, bisa dibayangkan jumlah uang yang masuk ke kantong para oknum pejabat Ditlantas Poldasu.

Sementara berdasarkan data Ditlantas Poldasu tahun 2011 ada 420.757 kendaran bermotor baru yang masuk ke wilayah Sumatera Utara. 380.730 diantaranya kendaraaan roda dua atau sepeda motor dan 40.027 sisanya adalah kendaraan roda empat atau mobil.

Jika pungutan itu benar, maka untuk setiap pengurusan satu BPKB baru kendaraan roda dua terdapat pungli sekitar Rp 2.225.000. Sementara untuk kendaraan roda empat punglinya mencapai Rp 3.125.000 per unit. Dapat dihitung secara gamblang total yang masuk ke kantong para oknum petinggi Ditlantas Poldasu.

Untuk kendaraan roda dua, jika tiap hari ada sekitar 1.220 unit mendapatkan BPKB baru dengan tambahan biaya tak resmi Rp 2.225.000, maka jumlah punglinya Rp 2.714.500.000. Untuk kendaraan roda empat dengan urusan BPKB baru rata-rata 128 unit per hari dengan biaya tak resmi Rp 3.125.000, maka jumlah punglinya mencapai Rp 400.000.000.

Dari perhitungan kasar tersebut, total pungutan dari pengurusan BPKB baru perharinya Rp 3.114.500.000. Jika dalam satu bulan 26 hari kerja, maka uang ‘haram’ yang dikeruk dari masyarakat perbulannya mencapai Rp 80.977.000.000. Dan setiap tahunnya jumlahnya mencapai Rp 971.724.000.000. Sangat fantastik?.

Hingga berita ini dibuat, Dirlantas Poldasu, Kombes Pol. Raden Heru Prakoso tidak menjawab konfirmasi MITRAPOL. Sementara Kasubdit Regident Ditlantas Poldasu, AKBP Heribertus Ompusunggu memilih bungkam. Sedangkan Kasi BPKB, Kompol Teuku Rizal Moelana juga tidak menjawab pesan singkat yang disampaikan MITRAPOL.

Reporter : tim
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)