MITRAPOL.com - Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Sabang, Zuanda mengatakan bahwa PKS sudah beberapa kali menyurati Ketua DPRK Sabang terkait usulan pergantian Afrizal Wakil Ketua DPRK yang akan digantikan oleh Albina Arrahman. Dan sampai saat ini belum ada respon dari Ketua DPRK Sabang, bahkan surat persetujuan yang asli dari DPP PKS sudah saya berikan beberapa hari atas permintaan Ketua DPRK M. Nasir dan surat tersebut sudah dibacakan pada rapat Paripurna ke 5 DPRK, Jumat (11/8), hanya proses akhirnya masih belum ada kejelasan.
![]() |
(dari kiri) Ketua PKS Sabang Zuanda dan Wakil Ketua PKS Afrizal posisi di dewan Wakil Ketua DPRK Sabang. |
Kata Zuanda, proses pergantian ini merupakan bentuk penyegaran saja atau pergantian formasi untuk lebih optimal dalam melayani masyarakat. Pihak Afrizal juga sudah dibicarakan di internal partai dan menerima pergantian tersebut.
“Pergantian ini sudah mengacu pada AD ART PKS dan Undang-Undang yang berlaku,” ungkap Zuanda.
Terkait hal tersebut di atas Afrizal B. SH.I angkat bicara dan menjelaskan kepada MITRAPOL.com bahwa dirinya pernah dibicarakan dan ditentukan dalam internal partai tentang pergantian tersebut, itu tidak benar?.
"Saya sebagai Wakil Ketua Umum DPD PKS Sabang tidak pernah dirapatkan tentang usulan ini. Ini sangat janggal, setelah surat DPP PKS terkait persetujuan pergantian keluar, baru kemudian saya di nampakkan surat itu, itu pun dilakukan di warung kopi," terang Afrizal.
Selain itu dirinya juga membantah bahwa menerima keputusan pergantiannya sebagai Wakil Ketua DPRK Sabang, tambah, Afrizal.
Masih kata Afrizal, Jika ingin mengusulkan penggantian silahkan, tetapi saya tidak mau mengundurkan diri dan tidak akan membuat surat pengunduran diri, karena hingga saat ini saya tidak melakukan kesalahan apapun di internal.
Dirinya tidak membantah SK DPP PKS sebab SK tersebut bukanlah usulan akan tetapi persetujuan, namun dia mempertanyakan apakah usulan yang dilakukan DPD PKS Sabang sudah sesuai aturan.
Sementara Ketua DPRK Sabang Muhammad Nasir melalui seluler menjelaskan kepada MITRAPOL.com, Terkait surat pergantian Wakil Ketua DPRK Sabang dari Afrizal kepada Albina Arrahman yang diajukan oleh DPD PKS Sabang, bukannya belum diproses tetapi karena belum menemukan alasan yang kuat dan jelas serta syarat yang memadai sesuai dengan peraturan Tatib DPRK dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan Dewan juga punya BKD yang harus ditindaklanjuti karena unsur pimpinan, di dewan juga perlu hati-hati, tidak bisa serta merta langsung proses, bisa-bisa pihak Afrizal menuntut kami nantinya,” tutup M. Nasir.
:
comment 0 komentar
more_vert