MITRAPOL.com - Penerapan tarif pajak progresif untuk semua jenis kendaraan tanpa mempedulikan tahun produksinya yang diberlakukan sejak April 2011 lalu di seluruh Sumatera Utara ternyata membuka celah baru bagi segelintir oknum di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Medan Utara untuk berbuat nakal.
![]() |
Salah satu celah baru yang bisa dimainkan adalah “tembak” KTP. Tembak KTP adalah istilah sangat populer di kantor Samsat Medan Utara bagi para Wajib Pajak (WP) yang tidak memiliki KTP sebagaimana tertulis di STNK dalam pengurusan pengesahan pajak kendaraan bermotor. Kuat dugaan, aksi “tembak” KTP secara serampangan tersebut tidak gratisan dan hanya melibatkan segelintir biro jasa saja. (baca juga : KUPT Samsat Medan Utara Disinyalir Perintahkan Pungli)
Modus "tembak" KTP ini dinilai merupakan jalan pintas untuk mengurus pajak kendaraan bermotor. Karena lazimnya, dalam pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor harus melampirkan KTP pemilik kendaraan sesuai yang tertera di dokumen STNK dan BPKB. Namun oleh oknum tidak bertanggungjawab, kondisi ini menjadi peluang untuk memperoleh keuntungan pribadi untuk menambah pendapatan pribadi atau golongan dan tindakan tersebut termasuk kategori pungli.
Informasi yang diperoleh di Samsat Medan Utara, salah seorang biro jasa yang dipercaya mengurus “tembak” KTP tersebut diketahui berinisial R. Praktek kongkalikong “tembak” KTP untuk pengurusan pengesahan STNK (bayar pajak setahun sekali) dipatok tarif Rp 50 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua (R2) dan Rp 100 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat (R4).
Sementara untuk pengurusan ganti STNK (lima tahun sekali) dikutip Rp 350 ribu buat R2 dan Rp 550 ribu buat R4. Sedangkan untuk buka blokir diharuskan membayar Rp 600 ribu buat setiap kendaraan. Diperkirakan hasil praktik curang ini bisa mencapai Rp 60.000.000 setiap harinya.
Selain merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor, perbuatan ini bertentangan dengan UU No.28 /2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, dan bagi aparatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun polisi yang terlibat dengan praktek “tembak” KTP dapat diancam dengan UU No. 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tidak ada “Tembak” KTP
Menanggapi permasalahan tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sumut Kompol Mhd. Ikhwan SH menegaskan, dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Medan Utara tidak ada pelayanan "tembak” KTP.
"Saya jamin seratus persen tidak ada layanan tembak KTP di sini," tegas Ikhwan kepada MITRAPOL.com di ruang kerjanya, Senin (21/8/2017).
Dijelaskannya, sesuai Pasal 70 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Kendaran Bermotor (TKB) berlaku selama 5 tahun dan setiap satu tahun wajib mendapatkan pengesahan dari Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Tertuang juga dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam Pasal 1 angka (9) disebutkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Polri yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
“Sesuai Perkap No 5/2012 tentang Regident Ranmor, persyaratan untuk pajak pengesahan kendaraan bermotor setahun sekali adalah KTP dan STNK. Sedangkan untuk pengesahan lima tahun sekali atau yang biasa disebut ganti pelat, syaratnya KTP, STNK, ditambah BPKB dan cek fisik,”sebutnya.
Mengacu aturan tersebut, katanya, pelayanan pajak kendaraan memang harus menggunakan KTP pemilik sesuai yang tertera di STNK. Petugas juga tidak akan melayani jika ada yang KTP-nya tidak sesuai dan tidak ada istilah tembak KTP.
"KTP merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi wajib pajak, jadi tidak bisa dilayani tanpa ada KTP," jelasnya. (baca juga : Gaji Tenaga Honorer Dinas Perhubungan Daerah Kota Padangsidimpuan Simpang Siur?)
Ditambahkannya lagi, jika ada petugas kepolisian di Samsat Medan Utara yang bisa melayani tembak KTP agar segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti. “Jika ada petugas yang melayani tembak KTP berarti dianggap melakukan pelanggaran dan akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Reporter : tim
:
comment 0 komentar
more_vert