MASIGNCLEANSIMPLE101

LPSK Investigasi Kasus Pemotongan Kaki di Bali

MITRAPOL.com - Menindaklanjuti atas laporan LBH APIK yang diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus KDRT yang menyebabkan penebasan kaki seorang istri hingga putus. Dilansir dari laman Humas LPSK, investigasi kasus langsung dipimpin Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Badung, Bali, Selasa (19/9) kemarin.



“Investigasi ini merupakan salah satu syarat untuk diberikan perlindungan. Dan dengan investigasi ini LPSK bisa mengetahui fakta secara langsung dari pihak yang terkait baik dari korban maupun penegak hukum yang menangani," ujar Hasto.

Kasus yang kini ditangani Polres Badung sudah cukup baik, pelakunya sudah ditahan. Saat tim investigasi berkunjung ke Polres Badung yang diterima Wakapolres Badung dan Kasatreskrim Polres Badung. Polres Badung berjanji akan memberikan upaya penegakan hukum yang maksimal untuk kasus ini.

"Kami apresiasi upaya tersebut, apalagi informasinya sebentar lagi berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Hasto, yang Agenda terpenting LPSK ke Polres Badung untuk menyampaikan tugas dan fungsi LPSK. Hal ini penting karena jika korban sudah menjadi terlindung, maka penegak hukum bisa berkoordinasi dengan LPSK jika memerlukan kehadiran korban maupun anak korban, yang menyaksikan peristiwa tersebut.

"Koordinasi ini penting karena keterangan korban dan saksi tentunya akan membantu penyidik mengungkap kasus ini," jelas Hasto.

Tim LPSK tidak hanya mengunjungi Polres Badung, tapi juga menyambangi rumah korban di Buleleng. Fakta yang didapat bahwa luka fisik korban cukup parah dimana kaki kiri korban sampai putus, sedangkan kaki kanan mengalami luka akibat benda tajam. "Atas kondisi ini, tentunya korban memerlukan rehabilitasi medis. Sementara bagi anak korban yang menyaksikan peristiwa ini tentunya perlu rehabilitasi psikologis karena menyaksikan peristiwa di luar batas kemanusiaan, apalagi yang bersangkutan masih usia anak. Tentunya perlu penanganan khusus," ujar Hasto.

Tidak sampai disitu, LPSK juga akan membawa hasil temuan dilapangan ke Rapat Paripurna Pimpinan LPSK untuk ditentukan apakah permohonan perlindungannya diterima atau tidak. Selain itu, jika perlindungan diterima, juga akan ditentukan bentuk perlindungannya.

"Selain rehabilitasi medis dan psikologis, sangat mungkin diberikan pemenuhan hak prosedural serta rehabilitasi psikososial mengingat kondisi korban yang parah pasca kejadian ini. LPSK akan mencoba memfasilitasi melalui Pemda atau Kementerian Tenaga Kerja," pungkas Hasto.

Penulis : adisam/suhatman
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)