MITRAPOL.com – Habis sudah petualangan Dandan bin Surahman, alias Ambon (34). Dirinya kini meringkuk di tahanan Polsek Tangerang Polres Tangerang Kota akibat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
![]() |
Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Dandan bin Surahman, alias Ambon (34). |
Tim Resmob Tangerang berhasil meringkus Dandan pelaku pencurian dengan pemberatan pasal (363) KUHP, di Kampung Babakan Cimahpar RT. 05/09 Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Berdasarkan Laporan Polisi LP : 116/B/III/2017/PMJ/ Restro Tng Kota/Sektor Tangerang, tanggal 13 Maret 2017 yang terjadi di Sekolah Internasional Harapan Bangsa, Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang.
Dilansir dari newsinvestigasi.com, Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang DPO pelaku pencurian dengan pemberatan dengan kronologis kejadian saat Tim Resmob Polsek Tangerang melakukan penyelidikan tentang keberadaan DPO atas nama Dadan bin Surahman selama kurun waktu 5 bulan.
“Selanjutnya Tim Resmob mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO tersebut yakni di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Cimahpar RT.05/09 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 September 2017 sekira jam 13.00 Wib Tim Resmob melakukan penangkapan DPO di dalam rumah kontrakannya,” terang Kapolsek, Kamis (14/9/2017) kemarin.
Setelah melakukan penangkapan dan meringkus, lanjutnya, Tim Resmob membawa tersangka Dadan bin Surahman untuk mencari barang bukti hasil kejahatannya.
“Sewaktu didalam perjalanan tersangka mencoba melarikan diri kemudian dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob didalam Kampung Babakan Cimahpar yang akhirnya tersangka dapat dilumpuhkan dengan cara diberikan tindakan tegas terukur, dan tersangka dibawa Tim Resmob Polsek Tangerang ke Rumah Sakit PMI Kota Bogor untuk mendapatkan perawatan Medis,” beber Ewo Samono.
Kompol Ewo menerangkan bahwa pelaku juga sempat kabur ke Ambon selama 3 bulan untuk menghilangkan jejak atas perbutan yang telah dilakukannya.
Setelah pelaku mendapatkan perawatan medis. Tim Resmob Polsek Tangerang membawa Pelaku DPO dengan barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan 1 buah TV Sanken,1 buah lemari es merk LG,1 buah Audio Seker merk Politron,1 buah kipas angin merk Sanken,1 buah kipas angin Portable,2 buah Handphone merk Tab Smartren,1 buah Handphone merk Nokia warna biru hitam, dan 2 buah Obeng.
“Saya mengintruksikan kepada seluruh jajaran Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota agar selalu bertindak tegas kepada para pelaku kejahatan pelaku pencurian dengan pemberatan pasal (363) KUHP. Jangan kasih ruang bagi para pelaku tersebut diwilayah Hukum Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Ewo.
Sementara ditempat terpisah, dalam penangkapan DPO pelaku pencurian dengan Pemberatan ini, Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Drs. Harry Kurniawan S.Ik. M.H mengapresiasi atas kerja keras Tim Resmob Polsek Tangerang yang telah meringkus pelaku.
“Jangan kasih ampun bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan warga masyarakat. Apa lagi bagi para pelaku yang membahayakan nyawa orang lain, tindak tegas dengan terukur kalau perlu dilumpuhkan,” tegas Kapolres Metro Tangerang Kota.
Dan jangan kasih ruang bagi para pelaku kejahatan yang timbul diwilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota, “dari itu saya selalu mengintruksikan kepada para Kapolsek harus selalu mengintruksikan jajaran nya untuk selalu Patroli, sambang, kunjungan diwilayah, untuk menjaga dan mengantisipasi terhadap para pelaku kejahatan yang kapan saja bisa terjadi,” tandas Kapolres.
Reporter : drey
:
comment 0 komentar
more_vert