MITRAPOL.com - Firma Ari Hidayat (33) Warga Kelurahan Kandang Panjang RT 05 RW 06 Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan Jawa Tengah, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah.
![]() |
Pria tersebut kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gram yang disimpan dalam plastik klip kecil yang berada di kamar nomor 6 Hotel di Pekalongan yang disewa oleh tersangka, Kamis (14/9/2017).
Firma Ari Hidayat (33) tak berkutik, saat anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah menggeledahnya di sebuah kamar Hotel, yakni di kamar nomor 6 Hotel Jalan Gajahmada Kelurahan Pasir Kraton Kramat Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan. Apalagi barang bukti narkoba itu kedapatan di kamar nomor 6 Hotel yang disewa oleh tersangka.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Enriko Sugiharto Silalahi, melalui Kasat Res Narkoba AKP Rohmat Ashari menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya. Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
"Akhirnya pada Kamis sore pukul 17.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah mengetahui kalau Firma Ari Hidayat (33) berada di Hotel Indah. Petugas langsung memeriksa Firma Ari Hidayat (33). Dari dalam saku Firma Ari Hidayat (33), petugas mendapati satu paket sabu-sabu seberat 1 gram yang tersimpan dalam plastik klip kecil," ungkapnya.
Kasat Res Narkoba AKP Rohmat Ashari menambahkan, saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : irul
:
comment 0 komentar
more_vert