MITRAPOL.com - Terkait masalah Kekerasan serta Penghalangan dan pemukulan terhadap Jurnalis yang dialami oleh Panji Bahari Ramadhon dari Media Banten Pos, Ketua DPD Sulsel Assosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO), Ronald, mengecam keras tindakan Oknum Anggota Polisi yang dengan sangat arogan nya dan dengan kebrutalannya menganiaya dan sekaligus mengintimidasi Wartawan yang sedang Liputan, melalui pesan singkatnya, Senin (23/10/2017).
![]() |
Akibatnya, Institusi Kepolisian kembali tercoreng oleh tingkah laku dari Oknum Anggotanya sendiri serta Kepercayaan Masyarakat terhadap Kepolisian yang menimbulkan tanda tanya yang sangat besar.
Dalam rilisnya, Ketua DPD Sulsel, mengatakan, Wartawan telah mendapatkan pengakuan dari Negara dan ini terbukti didalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan semua oknum yang melakukan pelanggaran dan melakukan pemukulan kepada Wartawan harus dituntut secara pidana sesuai pasal 351 KHUPidana.
“Jurnalis bukan Teroris yang harus diperlakukan seperti Itu. Terhadap seorang Wartawan saja perlakuan Anggota Polisi sudah dengan terang-terangan menganiaya, mengintimidasi, dan mengancam akan di culik serta di bunuh. Apalagi kepada Masyarakat???,” ujarnya.
Selanjutnya profesi Jurnalistik merupakan profesi Profesional yang lebih mengedepankan Intelektual dan Etika. “Maka dari itu, Saya DPD SulSel, AKRINDO dengan tegas akan terus mengawal terus Kasus Kekerasan terhadap Wartawan sampai tuntas,” tutupnya.
Reporter : mir
:
comment 0 komentar
more_vert