MITRAPOL.com - Seiring berjalannya penerimaan dana desa (DD) yang bersumber dari APBN, beberapa desa di dalam kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, telah melaksanakan amanat undang – undang desa nomor 6 tahun 2014 dan permendes no 22.
![]() |
Namun belum semua desa di dalam kecamatan Pantee Bidari melaksanakan amanat undang-undang, kami sangat menyayangkan banyak pihak yang bermain, sehingga banyak program pro rakyat belum berjalan sesuai aturan yang berlaku, Antara Lain desa desa yang sudah melaksankan kegiatan Rehab Rumah Fakir Miskin, desa PANTE LABU 5 unit, desa SUKA DAMAI 10 unit, desa SAHRAJA 5 unit, desa ALUE IE MIRAH 15 unit, desa SEUNUBOK SABOH 18 unit, desa PAYA DEUMAM DUA 5 unit, dan desa PANTE RAMBONG sebanyak 11 unit, desa Pante Rambong merupakan salah satu desa yang paling banyak menerima dana desa (DD) di tahun 2017 pasalnya banyaknya penduduk di desa tersebut, dan 65% penduduknya termasuk Anggota Rumah Tangga Miskin (ARTM) Desa Pante Rambong merupakan tipologi desa lembah pertanian /teritorial desa atau ( tipologi desa B).
Pasca polemic rumah fakir miskin di rehab bukan di bangun dari dasar, padahal rumah fakir miskin sudah layak dibangun dari dasar bukannya di rehab, Tgk ABDUL KADIR yang akrap di sapa ABU KADEE imam dusun Tanjong Meulueweuk Desa Pantee Rambong Kepada Reporter MITRAPOL menerangkan dalam rapat musyawarah desa (MUSDES) Pada awal tahun 2017 kepala desa Pante Rambong RAMULI YASIN yang akrap di sapa CUT LI membahas rencana pembangunan rumah tidak layak huni (DHUAFA) di desa Pante Rambong sebanyak 5 unit dengan total anggaran 150 juta rupiah, masyarakat sangat senang dengan di bangunnya rumah dhuafa, Setelah musdes selesai di laksanakan, Tibalah saatnya penyusunan rencana kerja pemerintah gampong (RKPG) di saat penyusunan RKPG/D ternyata hanya bisa di rehab menurut pendamping lokal desa/gampong (PLD) ungkap TGK Abdul Kadir.
Saat Reporter mitrapol.com menemui PLD/G Zulkifli Nurdin yang akrap di sapa Aneuk Syuhada UU Desa menjelaskan tujuan pembangunan desa ,adalah meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia, menurutnya sesuai (PERMENDES) no 22 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017, Zulkifli menjelaskan pentingnya prioritas penggunaan dana desa pada bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan tentang pilihan program/kegiatan yang menjadi prioritas dalam penggunaan dana desa untuk tahun 2017, di jelaskan di halaman 28 bab 2 poin a, pembangunan atau perbaikan rumah fakir miskin, karna banyaknya kegiatan lainnya juga yang harus terpenuhi, maka di putuskan untuk di rehab bukan di bangun dari dasar rumah fakir miskin, itu semua sudah di setujui dan di putuskan dalam musyawarah gampong, ungkapnya.
Menurut imum mukim kemukiman blang seunong Muslem at yang akrap di sapa pak mukim membenarkan apa yang di ungkapkan pendamping lokal desa (PLD) tersebut karna semua kegiatan desa itu di putuskan melalui musyawarah gampong dan semua itu juga harus sesuai dengan peraturan bupati (PERBUP) dan peraturan menteri desa (PERMENDES) dan peraturan lainnya yang menyangkut dengan penggunaan dana desa tutup imum mukim blang seunong.
Saat mitrapol.com mengomfirmasi salah satu kepala desa di dalam kecamatan Pantee Bidari M,NUR Keuchik BUKET BATA, di desa buket bata bukan tidak melaksanakan amanat undang – undang, namun terkendala karna dana tahap ke dua belum masuk ke rekening desa, karna dana rehab rumah fakir miskin kita anggarkan pada tahap ke dua, dan rencananya akan kita rehab sebanyak 5 unit terdiri dari 5 dusun, adapun anggarannya sebesar Rp. 50 juta rupiah demikian jawabnya.
Saat repoerter mitrapol mengomfirmasi kapolsek Pantee Bidari Ipda Arianto, ST.p keterkaitan kepala desa yang tidak melaksanakan amanat undang –undang, dengan tegas kapolsek menjawab , akan kita tindak lanjuti dan proses hukum bagi kepala desa yang melanggar ketentuan aturan yang berlaku tentang dana desa (DD) kita tidak akan mentolerir para kepala desa dan pemerintah desa yang tidak melaksanakan sesuai aturan yang berlaku, kapolsek juga berpesan agar para kepala desa yang belum melaksanakan rehab rumah fakir miskin agar segera melaksankan amanat undang- undang demikian tuturnya.
Reporter : zulkifli
:
comment 0 komentar
more_vert