MITRAPOL.com – Bertepatan di Gedung Paroki Kristus Raja, Desa Hiliweto Kecamatan Gido Kabupaten Nias Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nias melaksanakan pelatihan perangkat desa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBDesa, Senin (06/11/2017).
Hadir pada acara tersebut Bupati Nias Drs. Sokhi’atulo Laoli, MM, Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, SH. MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Drs. F. Yanus Larosa, mewakili Kapolres Nias Ipda Hotdison Manurung, SH Kanit Tipikor, Kepala KP2KP, para camat se-Kabupaten Nias, para Kepala Desa dan Bendahara Desa Se-Kabupaten Nias, Tim Pelaksana serta anggota, Kepala Dinas PMD, dan sejumlah hadirin lainnya.
Maksud dan tujuan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, kemapuan serta kemandirian perangkat desa dalam hal pengelolaan APBDesa, meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam hal pertanggungjawaban pengelolaan APBDesa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan menyampaikan kebijakan program kegiatan pemerintah yang berhubungan dengan pengelolaan APBDesa di Kabupaten Nias.
Tampak hadir sebanyak 170 orang para Kepala Desa se-Kabupaten Nias dan 170 orang Bendahara Desa, sementara kegiatan pelatihan dilaksanakan selama 1 hari efektif, sebagai nara sumber kepala Dinas PMD Kabupaten Nias, dari Polres Niaas, Kepala KP2KP Gunungsitoli dan Kepala BPKAD Kabupaten Nias dan materi yang disampaikan yaitu ; Kebijakan dalam pengelolaan dana desa, Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa, Perpajakan dalam pelaksanaan dana desa dan pengelolaan dan penataan Aset Desa.
Drs. Sokhi’atulo Laoli, MM Bupati Nias dalam arahan dan bimbingannya menyampaikan bahwa untuk Kabupaten Nias, Penerintah Pusat telah mengalokasikan dana Desa sebesar Rp. 132.926.248.000,- (seratus tiga puluh dua miliar Sembilan ratus dua puluh enam juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah), disisi lain pemerintah Kabupaten Nias juga telah mengalokasikan alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 44.241.569.860,- (empat puluh empat miliar dua ratus empat puluh satu juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah), dana bagi hasil pajak daerah sebesar Rp. 500.500.000,- (lima ratus juta lima ratus ribu rupiah), dan dana bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp. 242.100.000,- (dua ratus empat puluh dua juta seratus ribu rupiah) sehingga totalnya mencapai Rp. 177.910.417.860,- (seratus tujuh puluh tujuh miliar Sembilan ratus sepuluh juta empat ratus tujuh belas ribu delapan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk 170 desa di Kabupaten Nias.
Dikatakannya, dana sebesar ini seluruhnya ditunjukan untuk mendukubng pemerintah desa dalam penyelenggaraan tugas dibidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.
“Kita berharap kiranya pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Nias dapat terlaksana dengan lebih baik lagi dimasa yang akan datang dengan berpedoman pada aturan dan rambu-rambu ayng ada dan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik,” tandas Bupati.
Reporter : tonazaro harefa
:
comment 0 komentar
more_vert