MASIGNCLEANSIMPLE101

Tim Buser Polsek Bantar Gebang Ciduk Wartawan Gadungan

MITRAPOL.com - Polsek Bantar Gebang laksanakan jumpa pers kasus penangkapan terhadap AK (38) pelaku pemerasaan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Wartawan gadungan yang berhasil dibekuk polisi.





Kejadian berawal pada hari Jumat (17/11) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika sehabis shalat mahgrib korban Asep Mustofa, didatangi oleh 3 (tiga) orang yang tidak dikenal dan mengaku bernama F (buser) DPO, S (wartawan) DPO dan AK (LSM). Kemudian pelaku menunjukkan foto tabung gas 3 Kg yang ada dihalaman dan mengatakan kepada korban, "bapak telah melanggar UU Migas pasal 55 dengan ancaman kurungan 6 tahun dan denda 60 milyar," tukasnya, lalu pelaku menawarkan agar korban tidak dibawa kekantor Polisi untuk diproses.

Pelaku pun meminta uang damai sebesar Rp 10 juta, namun korban menawar sebesar Rp 5 juta, karena saat itu korban tidak punya uang, korban hanya memberi Rp 300 ribu dan pelaku meminta kekurangan uangnya pada Senin tanggal 20 Nopember.

Saksikan Videonya Disini

“Setelah pelaku pergi korban melaporkan adanya kejadian tersebut ke Polsek Bantar Gebang, dengan cepat Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang (Buser) melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan pelaku pada saat pelaku datang kembali pada tanggal 20 Nopember untuk mengambil sisa uang yang sudah disepakati sebelumnya dengan barang bukti Rp 2 juta yang sudah ditangan pelaku,” terang Kapolsek.



Kapolsek Bantar Gebang Kompol Siswo SH, menambahkan, mereka ini sudah melakukan tindakan beberapa kali dengan cara dan modus yang sama, di Cileungsi dan beberapa tempat lainnya.

“Mereka ini dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun,” tutupnya.

Reporter : banggas
Editor : andrey


:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)