MITRAPOL.com - Satuan Reskrim Polres Kutai Karta Negara Polda Kalimantan Timur berhasil menangkap tiga pelaku penipuan dengan modus gendam (hipnotis) yang beraksi disejumlah provinsi yang cukup meresahkan warga masayarakat, Minggu (10/12/2017).
![]() |
“Tiga pelaku hipnotis yang mereka tangkap tersebut yakni, berinisial HS (48) warga asal Sulawesi Selatan, kemudian tersangka F (42) warga asal Samarinda dan tersangka AI (51) warga asal Sulawesi Selatan,” terang Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar SIK, MSI.
Dikatakannya lebih lanjut, kami telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang diduga melakukan penipuan dengan cara gendam/hipnotis antar propinsi ini.
Mantan Kapolsek Metro Penjaringan dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini melanjutkan, tiga pelaku tersebut ditangkap anggotanya di tiga tempat terpisah, dimana tersangka HS yang berperan sebagai penyumbang ditangkap disebuah kontrakan yang berada di gang 8 Samarinda Seberang pada pukul 15.00 WITA.
Sedangkan tersangka F yang berperan sebagai driver diamankan dari Jalan Kemakmuran Samarinda pada pukul 17.00 WITA. Kemudian tersangka AI yang berperan sebagai yang meyakinkan korban diamankan di KM 10, Loa Janan Kab Kukar, pada pukul 14.00 WITa.
“Aksi para pelaku ini terungkap atas laporan korban bernama Faridah Astuti (67), warga Arwana Blok A, No A31 RT 16, Kel Timbau, Kab. Kutai Kartanegara, setelah menjadi korban penipuan para pelaku di sebuah ATM Mandiri Tenggarong Jalan Ahmad Muksin, Kel Timbau, Tenggarong,” papar Anwar.
Dijelaskan Kapolres, Dalam melakukan aksinya pelaku berpura-pura menawarkan kepada korban untuk ditunjukan ke panti atau yayasan dengan tujuan mereka akan melakukan donasi/menyumbang ke yayasan/panti tersebut.
Ironisnya, masih katanya, kepada korban di iming 15% dari Rp 100.000.000, sumbangan per yayasan sehingga korban tergiur dan di tuntun ke ATM, dan pelaku melihat pin korban dan dengan kecepatan tangan pelaku menukar atm korban dengan ATM yang sama dari bank tersebut yang sudah kadaluarsa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa pada hari Rabu 22 November 2017 tersangka AI dan HF tiba dari Makassar ke Balikpapan dan langsung menyewa mobil untuk sebulan seharga Rp 6 juta untuk R4 Xenia KT 1072 ZZ dan langsung menuju Samarinda dan kost di gang 8 Samarinda Seberang.
Kemudian pada hari minggu 3 Desember 2017 tersangka AI dan HF mengajak tersangka F untuk menjadi driver dalam rangka menjalankan aksi mereka untuk melakukan penipuan di Samarinda dan Kutai Kartanegara.
Setelah sepakat, pada hari Senin 27 November 2017 mereka bertiga melakukan aksinya di Mall Lembuswana Samarinda dengan hasil uang cas Rp 25 juta, dari korban seorang perempuan.
Tidak sampai disitu saja, pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2017 mereka bertiga dengan menggunakan mobil Xenia melakukan aksi penipuan di Tenggarong terhadap seorang wanita dengan kerugian korban Rp 60 juta.
Tersangka AI dan HF sering melakukan aksinya di Surabaya, Jakarta, Sulawesi dan beberapa kota di Indonesia. Dalam melakukan aksinya mereka selalu berpindah-pindah kota di seluruh Indonesia, durasi paling lama 1 bulan kemudian berpindah kota.
"Untuk mengelabui para korbannya ketiga pelaku memiliki ATM Master dari bank BRI yang ber saldo Rp 99 milyard, kemudian pelaku mengajak korban bersama-sama masuk ke ATM dan melihat saldo pelaku sehingga korban percaya," beber Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambung Kapolres, kini ketiga pelaku berikut barang bukti berupa uang Rp 17.800.000, 1 unit R4 Xenia KT 1072 ZZ, 1 ATM Danamon, ATM BNI, satu ATM Bali, ATM BRI, 1 ATM Mandiri, 1 ATM Mandiri Syariah, 2 ATM BCA, 3 lembar celana Levis 501, 3 lembar kaos berkerah merk Levis, diamankan di Mapolrea Kutai Kartanegara.
Reporter : muklis
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert