MITRAPOL.com - Ari Wibowo (24) warga Jalan Sulawesi Kelurhan Kergon Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan Jawa Tengah harus menjadi pesakitan karena berurusan dengan aparat Kepolisian Resor Pekalongan Kota, usai aksinya menjambret tas berhasil diungkap. Pelaku beraksi dengan menggunting tas milik korban untuk mengambil isinya.
![]() |
Peristiwa tersebut bermula saat korban yang bernama Sri atutik warga Teratai Kelurahan Poncol Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan pulang dari Ponpes Modern Al-Qur’an Djunaid, Jumat (15/12) lalu.
Sesampainya di traffic light jembatan grogolan dari belakang ada seseorang yang tak ia kenal memotong tas berisi uang Rp 16 juta dan ponsel miliknya kemudian langsung melarikan diri dengan membawa tas milik korban.
Dari kejadian tersebut, anggota dari Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan saksi-saksi kejadian.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sutrisno menerangkan, pengukapan bermula saat Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitar Kelurahan Sapuro Kebulen Kecamatan Pekalongan barat Kota Pekalongan.
"Tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas, karena ketika dilakukan penangkapan berusaha melarikan diri," tegas Kasat Reskrim, Kamis (21/12).
Tersangka mengaku setelah beraksi bersembunyi di bawah jembatan, lalu melarikan diri ke perkampungan. "Dari hasil menjambret, sejumlah uangnya dibelikan Suzuki Satria fu dan untuk berfoya-foya," tutur Ari, bapak beranak satu yang sehari-harinya berkeja sebagai kuli bangunan itu.
Kini Pelaku dan barang bukti berupa tas milik korban, ponsel, sisa uang hasil menjambret serta motor hasil curian diamankan di Polres Pekalongan Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Reporter : irul
:
comment 0 komentar
more_vert