MASIGNCLEANSIMPLE101

Terkait Pemanggilan ASN Pemko Binjai, Praktisi Hukum Menilai Kajari Arogan

MITRAPOL.com - Pemanggilan 22 orang ASN Pemko Binjai yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai terkait adanya tindak pidana korupsi. Praktisi Hukum Kota Binjai Andro Oki, SH ketika diwawancarai MITRAPOL.com, Kamis (7/12), mengatakan perbuatan tersebut adalah perbuatan yang sudah melanggar hukum, serta menggambarkan sikap arogansi dari Kajari Binjai.

Kantor Kajari Binjai

"Pemanggilan terhadap ASN yang berstatus sebagai Kepala SD, jelas-jelas telah melanggar UU No 23 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2017, tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Inpres No 1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional,” ungkap Andro.

Dijelaskannya, Menurut UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, PP No 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Inpres No 1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, perbuatan Kajari jelas tidak dibenarkan dan jika dilakukan atau dilanjutkan maka pihak kajari telah melanggar hukum.

"Dalam UU No 23 tahun 2014 paragraf 6 bagian kedua (pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah), pasal 380 ayat (2) mengatakan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati /Walikota dibantu oleh Inspektorat Kabupaten/Kota. Dalam UU tersebut diatas sudah jelas dalam pembinaan dan pengawasannya, setiap yang berhubungan dengan ASN, maka pihak aparat pengawas intern pemerintah (APIP) harus dilibatkan, kalau tidak dilibatkan berarti sudah melanggar UU atau hukum,” ujar Andro.



Dikatakan lebih lanjut, PP No 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan, pada bagian kelima pasal 25 ayat (3) mengatur soal Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan atas laporan atau pengaduan oleh masyarakat, sebagaimana tertuang dalam pasal (22), tata cara penanganan laporan atau pengaduan berdasarkan ketentuan perundang-undangan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP.

“Dalam PP No 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pihak penegak hukum harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak APIP,” terang Andro lagi.

Andro juga menjelaskan dalam Inpres No 1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, bagian keenam pasal (2) yang mengatakan pihak Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung atau kepolisian RI mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pengerjaan proyek strategis nasional, kepada pimpinan kementerian/lembaga atau Pemerintah daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti penyelesaian laporan masyarakat, termasuk dalam hak diperlukan adanya pemeriksaan oleh APIP.

“Dalam Inpres No 1 tahun 2016, Presiden RI secara tegas mengatakan bahwa, jika ada temuan atau laporan masyarakat, pihak Kajari dan Kepolisian harus berkoordinasi dengan APIP terlebih dahulu,” tambah Andro.

Dari 3 hal tersebut diatas apa yang sudah dilakukan oleh pihak Kejari Binjai tersebut merupakan tindakan "arogansi " dari pimpinan Kajari Binjai dalam hal ini Victor Antonius Saragih Sidabutar SH, MH.

"Ini adalah sikap Arogansi dari Kajari Binjai mengingat dimulainya penyelidikan terkait adanya korupsi DAK tahun 2010 disekolah-sekolah yang dipimpin oleh para Kepala Sekolah tersebut dimulai pada 15 November 2017 dengan kata lain 3 acuan hukum yang saya jelaskan tadi sudah berlaku dan sah di Negeri ini,” tandas Andro mengakhiri.

Reporter : tolhas pasaribu
Editor : andrey



:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)