MASIGNCLEANSIMPLE101

Diduga Ada Mafia, Pemilik Ruko Lapor ke Bareskrimsus Polda Metro Jaya

MITRAPOL.com – Adanya eksekusi yang gagal dilaksanakan di Jalan Letjend Suprapto Nomor 60, Jakarta Pusat dengan pemilik ruko bernama Lanny yang merasa bahwa rukonya itu telah di pindah tangankan oleh pihak BPN pada Kamis (18/1/2018) gagal di eksekusi.



Terkait kronologis yang berhasil dihimpun MITRAPOL.com bahwa tanah dan bangunan yang akan di eksekusi, ini diduga adanya campur tangan mafia hukum dan perbankan.

Sekelompok oknum yang diduga bermain di dalam kasus ini dari mulai Premanisme sampai Aparat Pemerintah, yang berkolaborasi satu sama lain untuk menggagalkan dengan segala cara untuk merebut hak orang lain dengan cara memalsukan dokumen-dokumen untuk merampas ruko tersebut.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang pernah di datangi Lanny pemilik ruko tersebut untuk melakukan pemblokiran sertifikat tanah. Ternyata beberapa hari kemudian sertifikat tanah dan bangunan itu sudah berubah atas nama orang lain tanpa adanya konfirmasi kepada dirinya.

“Waktu itu saya datang ke BPN meminta agar sertifikat ruko di blokir dahulu. Namun entah kenapa tiba-tiba malah status kepemilikan berubah atas nama orang lain,” ujar Lanny.

Masih dikatakannya, ini kan hak saya, kok BPN tanpa konfirmasi bisa menerbitkan sertifikat atas nama yang lain. Dirinya menduga ada keterlibatan aparat pemerintah yang bermain dalam sengketa ruko itu.

Sementara dengan mengacu surat laporan ke Bareskrimsus Polda Metro Jaya, Lanny telah melaporkan kasus ini dan berharap agar bisa menyelesaikan kasus ini.

“Dengan surat laporan nomor : LP/282/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Laporan tentang Penggelapan dan TTPU dan UU Perbankan dengan pasal 372 KUHP dan pasal 3,4,5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TTPU dan pasal 45 UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Saya telah melaporkan kasus ini,” ungkapnya.

Lanny berharap dengan adanya laporan ini, agar segera terselesaikan dan tuntas. “Semoga semua mafia-mafia yang terkait dalam kasus ini bisa terjerat hukum seadil-adilnya,” pungkasnya.

Reporter : desi
:
Unknown