MASIGNCLEANSIMPLE101

Terekam CCTV Saat Melakukan Kejahatan, Pasutri Ini Ditangkap Dirumah Kostnya

MITRAPOL.com - Tim Gabungan Operasional Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Somba Opu dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syahrir didampingi oleh Panit 1 Reskrim Ipda Surahman dan Panit 2 Aiptu Muliadi melakukan penangkapan terhadap pelaku Curat dan Curas berinisial ASP dirumah kostnya di Jalan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Rabu (17/01/2018).



Kapolsek Somba Opu, Kompol Kaharuddin, mengatakan bahwa pelaku di tangkap berkat hasil olah TKP dan Pengumpulan Baket anggota Tim Reskrim dan berkat bantuan lewat CCTV Giant Expres.

“Dimana melihat dua orang yang diduga pelaku Curat yang terjadi di Giant Express Kel. Tombolo, Kec. Somba Opu, Gowa,” paparnya saat menggelar press rilis Kamis, (18/01/2018) sore di Mako Polsek Somba Opu Gowa.

Dikatakan lebih lanjut, modus pencurian yang dilakukan dengan cara mencopet di tempat keramaian seperti di mall atau pusat perbelanjaan, dan yang menjadi sasaran perempuan atau ibu-ibu yang berbelanja.

Lanjut Kaharuddin, berdasarkan hasil rekaman CCTV inilah yang telah dimiliki unit Reskrim, kemudian kedua pelaku diamankan dan saat dilakukan pengembangan dan penunjukan TKP dengan hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku RD alias Anca (37), memberontak dan ingin melarikan diri kemudian petugas melakukan tindakan tegas yakni melumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki kanannya.
Saksikan Videonya Disini

“Dari hasil interogasi pelaku telah 7 (tujuh) kali melakukan tindak pidana pencurian diantaranya yakni ; 1. Iphone 6 warna abu-abu di curi di Giant Ekspress Hertasning Jalan Tun Abd. Razak, Gowa 2 Januari 2018 (dua korban) BB ada, 2. HP Samsung Tab warna silver di Giant Ekspres Hertasning, Gowa sekitar tanggal 2 Januari 2017 BB tidak ada, 3. HP Samsung J5 warna silver, di Giant Ekspress Hertasning Gowa sekitar tanggal 27 Desember 2017, BB tidak ada, 4. HP Nokia e63 warna hitam merah di Gor Daya Sudiang Makasar sekitar bulan 14 Januari 2018, BB tidak ada, 5. HP Sony C5 warna silver di Gor Daya Sudiang Makasar sekitar tanggal 25 Desember 2017, BB tidak ada, 6. HP merk Oppo Neo 7 warna silver di mall ratu indah makasar sekitar tanggal 25 Desember 2017, BB tidak ada, dan 7. HP Samsung J5 warna silver di mall ratu indah makasar sekitar tanggal 25 Desember 2017, BB tidak ada,” jelasnya.

Kedua pelaku adalah Hsn Dg. Bunga Alias Bunga (42), (Pemetik), Pekerjaan IRT, alamat Desa Samaya Dusun Romang Loe Kec. Bontomarannu Kab. Gowa dan suaminya RD bin Anca, (37) pekerjaan swasta, almat Desa Samaya Dusun Romangloe Kec. Bontomarannu, Kab. Gowa.

Kapolsek Somba Opu, Kompol Kaharuddin mengatakan kedua pelaku ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter : mir
:
Unknown