MASIGNCLEANSIMPLE101

Empat Masih DPO, Residivis Pelaku Curat dan Curanmor Ditangkap Tim Anti Bandit

MITRAPOL.com - Team Gabungan Unit Resmob Anti Bandit Polres Gowa dan Unit Opsnal Intelkam Polres Gowa melakukan penangkapan pelaku Curat dan Curanmor, berdasarkan LP No. 657 Tanggal 26 Juli 2017 dan LP No. 15 tanggal 9 Januari 2018.



Pelaku diketahui bernama Muh. Aan (19), yang beralamat di Jalan Tinggimae Kel. Tombolo, Kec. Somba Opu Kab. Gowa yang dibekuk polisi pada tanggal 14 Januari 2018, di Jalan Indah Raya Kelurahan Pattingalloang, Kec. Ujung Tanah Makassar.

Dalam press rilisnya Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga membeberkan, bahwa dari hasil interogasi diduga Aan melakukan aksinya bersama beberapa komplotannya, selanjutnya Team Anti Bandit Res Gowa melakukan pengembangan ke tempat persembunyian yang dimaksud yakni di Jalan Barukang Kota Makasar. Akan tetapi sudah meninggalkan tempat tersebut, kemudian kembali diantar untuk menunjukkan tempat persembunyian komplotan lainnya.

“Namun tiba-tiba pelaku hendak merampas senjata petugas dan melarikan diri sehingga petugas mengejar dan melakukan upaya paksa dengan melakukan tindakan tegas yakni menghadiahi timah panas di bagian betis kanannya,” ucap Kapolres.

Tim Resmob kemudian membawa pelaku ke RS. Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis. Dari tangan Aan diamankan Barang Bukti kepala batok motor ninja, 1 (satu) lembar BPKB dan 1 (satu) lembar STNK motor Honda Beat.

Dikatakan lebih lanjut, Tersangka MA alias Aan juga diduga telah melakukan kejahatan lainnya, tidak hanya di Gowa namun juga di Makassar, yaitu membuat dan membawa bom molotof.

Saksikan Videonya Disini

“Para korban jambret kecenderungannya enggan untuk membuat laporan polisi sehingga di himbau untuk melapor guna memberikan efek jera bagi pelaku. Tersangka MA alias Aan juga mengaku terlibat dalam kasus pembakaran Kantor DPRD sehingga akan di jerat dengan pasal 170 KUHP,” jelas AKBP Shinto.

Komplotan pelaku masing-masing berperan sebagai joki dan sebagai pemetik yaitu, Muh. KM, (21), alamat Lambaselo Kel. Sungguminasa Kec. Somba Opu Gowa, Nas Alias Bongkeng (18), alamat Lambaselo Kel. Sungguminasa Kec. Somba Opu Gowa, Fah (16), alamat BTN Mutiara Az-Zahra Kec. Pallangga, Kab. Gowa, Ak alias Borju (18) alamat kompleks Pandang-Pandang Kec. Somba Opu Kab. Gowa dan ke empatnya masih buron (DPO).

Kapolres Gowa AKBP Sintho Silitonga, menambahkan bahwa pelaku Aan ini pernah juga terlibat beberapa kasus tahun 2016 dan 2017 membakar kantor DPRD Gowa, bawa Sajam, dan membuat gaduh.

“Waktu itu masih dalam proses pembinaan karena status masih anak-anak di Polsek Somba Opu juga pernah diproses terkait masalah pembuatan bom molotof tahun 2016, dilepaskan dalam proses pembinaan juga, dan Polsek Makassar kasus Curanmor namun kabur tapi berhasil juga ditangkap kejadiannya tahun 2016,” bebernya.

Sementara Aan sudah ditangkap dan komplotannya yang masih buron DPO terdapat beberapa TKP. Ada sekitar 25 TKP yang dilakukan oleh pelaku dan komplotannya ini.

Sebanyak 2 kali melakukan curanmor dengan cara merusak kunci leher sepeda motor dengan cara menghentakkan stang stir dan menyambung langsung kabel kontak.


“23 kali melakukan Curat. Pasal yang dikenakan terhadap pelaku Aan ini adalah pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama seumur hidup dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter : mir
:
Unknown