MASIGNCLEANSIMPLE101

Jaringan Narkoba Dibekuk, 7 Diamankan dan 1 Oknum Polisi

MITRAPOL.com - Kepolisian Resort Kota Besar Makassar berhasil mengungkap kasus jaringan narkotika dimana diamankan sebanyak 7 orang pelaku. Sementara 1 orang ikut diamankan adalah salah satu oknum Anggota Polisi yang diduga sebagai pemasok (Bandar), barang haram tersebut.



Satuan Narkoba melakukan Press Rilis yang digelar di aula Mako Polrestabes Makassar dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, Selasa (16/1/2018).

Adapun pengungkapan kasus tersebut setelah dilakukan pengembangan sejak Desember 2017 hingga Januari 2018 dimana didapati pelaku berjumlah 7 orang dan diamankan di lima tempat yang berbeda.

“Sementara ini kami sudah amankan 7 orang dan 1 orang pemasoknya yang berstatus aparat kepolisian di salah satu jajaran Polsek Tamalate berinisial Bripka SI,” ungkap Diari dihadapan awak media.

Lebih lanjut dikatakan, mereka masing-masing adalah AR (32), CIT (29), dan JU (43), yang diamankan di Losmen Samalona di Jalan Samalona pada Minggu (24/12/2017). IR (32) didapati di kompleks Bukit Sejahtera Parangloe (BSP), hari Kamis (4/1/2018), ER (37) diamankan di Pondok Lasinrang jalan Sahabat, Tamalanrea pada Kamis (11/1/2018), JA (33) diamankan dari pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan pada jumat (11/1/2018).

“Dan sementara salah satu oknum Polri, berinisial SI (42), diamankan di kantornya yakni Polsek Tamalate pada Sabtu (13/1/2018),” bebernya.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika saat diwawancara para awak media mengatakan, dari hasil penyidikan salah satu pengedar narkoba, ER yang lebih dulu diamankan mengaku di koordinir dari Napi Lapas Bolangi yang berinisial HA serta salah satu oknum Polisi berinisial Bripka SI.

Namun dalam pengungkapan kasus tersebut, Diari menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tes urine oknum Polisi tersebut ditetapkan negatif, namun tetap diamankan sesuai dengan prosedur.

Saksikan Videonya Disini

"Untuk oknum Polisi kami jelas tanpa pandang bulu sesuai perintah Kapolrestabes Makassar dan tetap berjalan sesuai proses yang ada," tegas Diari.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa oknum polisi tersebut hanya menyalurkan dana untuk pembelian narkoba.

"Perannya menyalurkan dana, total belanja itu kurang lebih hampir 1 Kilo, itu satu atau dua bulan terakhir sebelum masuk bulan Desember," tutur Diari.

Barang bukti yang diamankan dari oknum polisi tersebut berupa 3 unit HP, dan 4 kartu ATM. Serta dari hasil pengungkapan kasus tersebut diamankan juga sebanyak 15 (lima belas) shacet plastik berisi sabu, 2 (dua) buah timbangan, 2 (dua) set alat hisap sabu.

Namun saat ini, sambungnya, kami tidak perlihatkan dengan alasan barang bukti tersebut sudah diambil bagian Labfor untuk diperiksa, sambil memperlihatkan gambar BB tersebut.


"Barang bukti yang selain ini kami tidak perlihatkan karena masih di Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketujuh pelaku akan dijerat pasal 114, 112 (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU, RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana kurungan 20 tahun atau hukuman mati,” tutupnya.

Reporter : mir
:
Unknown