MASIGNCLEANSIMPLE101

Pengentasan Kemiskinan Melalui Kube (Sistem Pola Penanaman Kelapa Sawit)

Permasalahan sosial di Indonesia hingga saat ini masih tetap menjadi isu krusial dan kecenderungannya muncul hampir semua bersumber dari kemiskinan. Jumlah penduduk miskin di Indonesia saat ini. Berdasarkan data BPS, per Maret 2017 sebanyak 27,77 juta orang. Sementara, per September 2016 sejumlah 27,67 juta orang. Menurut Kepala BPS Suhariyanto, jumlah peningkatan penduduk miskin itu sebanyak 0,01 juta orang. Hal ini disampaikan Suhariyanto saat membahas mengenai profil kemiskinan di Indonesia, di BPS Gedung 3 lantai 1, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).

Dr. Lusia Mangiwa

"Meski mengalami peningkatan, namun dari segi persentase, penduduk miskin ini menurun 0,06 poin dari 10,70 persen di tahun 2016, menjadi 10,64 persen di tahun 2017," ujar Suhariyanto. Selain itu, Indeks Kedalaman Kemiskinan di Indonesia meningkat menjadi 1,83 pada Maret 2017, dibandingkan dengan di September 2016 sebesar 1,74. Suhariyanto menjelaskan, Indeks Kedalaman Kemiskinan merupakan indikasi rata-rata pengeluaran penduduk miskin yang menjauhi garis kemiskinan.

Kemiskinan ini merupakan faktor dominan yang mempengaruhi persoalan dan kelangsungan hidup manusia, seperti keterbelakangan, kebodohan, ketelantaran, kematian dini. Problema buta hurup, putus sekolah, anak jalanan, pekerja anak, pornografi, narkoba, perdagangan manusia (human trafficking) tidak bisa dipisahkan dari masalah kemiskinan. Berbagai upaya telah dilakukan, dengan beragam kebijakan dan program diimplementasikan, sejumlah dana dikeluarkan oleh pemerintah dalam mendukung penanggulangan kemiskinan namun tak kunjung berakhir. Berbagai kajian dan ulasan telah dilakukan oleh akademisi, kaum intelektualitas yang berkompoten dibidangnya dalam rangka mencari solusi pemecahan masalah, namun hingga saat ini kemiskinan masih menjadi persoalan besar yang belum tuntas.

Kementerian Sosial sebagai leading sector dengan dasar Undang-Undang No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial di break down dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin bekerja keras dalam melakukan semua upaya tetapi hal ini tidak dapat terselesaikan dan ditangani sendiri tanpa mengoptimalkan sinergitas kebijakan, program dan kajian-kajian yang dapat memberi solusi pemecahannya.

Penanganan kemiskinan bukan usaha mudah, berbagai gagasan, diskusi dan aksi tindak masih sangat dibutuhkan demi mencapai hidup yang berkeadilan oleh sebab itu konsep-konsep penanganan dan strategi masih sangat dibutuhkan demi mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai UUD 1945. Oleh sebab itu untuk mempercepat penanganan kemiskinan tersebut perlu perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat secara individu, kelompok dan kumunitas dalam bersinergi dengan pemerintah untuk bersama-sama dalam pengentasan kemiskinan ini sebagaimana konsep to help people to help them self dalam arti cara individu dapat menolong dirinya sendiri sehingga tidak membuat ketergantungan bagi masyarakat miskin yang hanya menunggu bantuan saja namun dengan bantuan dari pemerintah dapat menjadi modal ekonomi guna kelangsungan hidup bagi mereka masing-masing.

Pertanyaannya program apa yang paling tepat dianggap dapat merubah kondisi kehidupan masyarakat miskin menjadi produktif tentunya ada beberapa model program yang selama ini sudah berjalan, namun seiring perkembangan zaman tentu harus ada pembaharuan/inovasi atau perubahan perlu dilakukan sehingga dapat membantu pemerintah mengurangi jumlah angka kemiskinan yang dianggap bergerak cepat. Contohnya Program Kube Miskin Perdesaan dibentuk dalam “ Kube Perkebunan Tumpang Sari”. Kube ini bergerak dibidang perkebunan Kelapa Sawit dimana pangsa pasar kelapa sawit sangat menjanjikan, kelapa sawit merupakan salah satu komoditas yang penting untuk membangun perekonomian, karena memiliki harga jual yang menarik dan cukup menguntungkan bagi petani, dan bagi negara juga tentunya. Adapun manfaat dari kelapa sawit antara lain; Sebagai minyak goreng, sebagai campuran bahan bakar biodiesel, Sebagai pelumas, Bahan pembuatan mentega, Bahan pembuatan pomade, Bahan pembuatan lotion dan juga cream kulit, membantu mendinginkan kulit yang terkena luka bakar, dapat menetralisir rasa pedas, bahan baku pembuatan cat, bahan baku pembuatan pasta gigi, sebagai dempul. “Perkebunan kelapa sawit merupakan bagian penting dalam pengurangan kemiskinan pedesaan di Indonesia, World Gowth, 2011”

Namun yang perlu menjadi perhatian bagi masyarakat calon penerima program tersebut tentunya harus melihat fungsi-fungsi lahan bukan berarti membuat masalah baru dimana dengan adanya program ini akan memunculkan masalah baru yaitu merambah hutan terutama hutan lindung karena fungsi hutan itu sebagai paru-paru bumi tidak boleh diganggu tetapi dengan program ini dapat memfungsikan lahan-lahan tidur dengan persyaratan rekomendasi dari bidang pertanahan nasional.

Anlisisnya bahwa melalui pembangunan di kawasan pedesaan dalam 10 tahun terkahir, jumlah penduduk miskin tahun 2015 telah turun menjadi sekitar 27.7 juta orang atau turun menjadi 11 persen dari penduduk. Penurunan jumlah kemiskinan tersebut ternyata sebagian besar terjadi di pedesaan. Jumlah penduduk miskin pedesaan turun dari 23.5 juta orang menjadi 17.4 juta orang atau turun sekitar 6 juta orang dalam periode 10 tahun. Sementara kemiskinan perkotaan dalam periode yang sama hanya turun sekitar 2.9 juta orang. Artinya pembangunan pedesaan lebih banyak mengurangi kemiskinan dibandingkan dengan perkotaan.

Meskipun demikian, Suhariyanto ‎mengatakan, disparitas kemiskinan perkotaan dan pedesaan masih tingi. Berdasarkan data BPS, persentase kemiskinan di perkotaan 7,26 persen. Sementara persentase kemiskinan di desa sebesar 13,47 persen. (konferensi pers di Jakarta, Selasa, 2 Januari 2018.)

Menurut Bank Dunia, perkembangan kebun sawit yang cepat di Indonesia ternyata memberi kontribusi penting dalam penurunan kemiskinan. Para peneliti di dalam negeri juga membuktikan hal yang sama. PASPI (2014) misalnya membuktikan bahwa peningkatan produksi minyak sawit di sentra-sentra perkebunan sawit berkaitan erat dengan penurunan kemiskinan. Peningkatan produksi minyak sawit menurunkan kemiskinan pedesaan secara signifikan.

Kaitan antara perkebunan kelapa sawit dengan penurunan kemiskinan pedesaan mudah dipahami, mengingat semua perkebunan kelapa sawit berada di pedesaan pada 190 kabupaten. Bahkan perkebunan kelapa sawit berkembang sebagai pioner di pelosok-pelosok yang kegiatan ekonominya belum tumbuh. Daerah-daerah pinggiran, tertinggal lagi terisolasi yang belum mampu dijangkau atau terjangkau program pemerintah, justru disanalah kebun sawit berkembang. Sebagai daerah tertinggal dan di pelosok-pelosok yang belum memiliki infrastruktur jalan, model pengembangan perkebunan kelapa sawit selama ini yang mengkombinasikan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dengan kebun sawit, tampaknya efektif untuk menggerakkan roda ekonomi yang memungkinkan penduduk miskin pedesaan keluar dari kemiskinannya.

Mekanisme penurunan kemiskinan pedesaan oleh perkebunan kelapa sawit melalui kombinasi langsung dan tak langsung. Secara langsung, pengembangan kebun sawit menciptakan kesempatan kerja yang sesuai dengan kemampuan kerja penduduk miskin. Selain itu, pengembangan kebun sawit juga mengikutsertakan penduduk lokal baik dalam pola inti-plasma maupun swadaya, sehingga penduduk lokal banyak yang memiliki kebun sawit sendiri. Hal ini terkonfirmasi dengan komposisi pengusahaan kebun sawit nasional dimana 45 persen merupakan kebun sawit rakyat.

Kemudian, secara tidak langsung, pendapatan yang tercipta di kebun sawit (baik sebagai karyawan maupun sebagai pemilik) menciptakan permintaan akan bahan pangan dan non pangan. Hal ini menarik kegiatan usaha yang menghasilkan dan menyediakan bahan pangan dan non pangan tersebut di kawasan pedesaan. Dengan demikian penduduk pedesaan termasuk penduduk miskin yang tidak terlibat langsung pada kebun sawit, juga ikut menikmati “kue” ekonomi yang tercipta di pedesaan.

Kombinasi mekanisme langsung dan tak langsung itulah yang berperan dalam menurunkan kemiskinan pedesaan. Cara penurunan kemiskinan melalui pengembangan kebun sawit yang demikian juga lebih berkualitas karena tidak membebani anggaran pemerintah sebagaimana program pengentasan kemiskinan Bantuan Langsung Tunai. Selain itu, juga lebih berkelanjutan karena didasarkan pada mekanisme ekonomi produktif, berjangka panjang dan tidak menciptakan ketergantungan pada pemerintah.

Demikian saran dan masukan kepada Pemerintah dalam rangka percepatan pengurangan jumlah kemiskinan di Indonesia. Salam hormat semoga tulisan ini dapat bermanfaat.

Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di Indonesia per Maret 2017 sebanyak 27,77 juta orang. Sementara, per September 2016 sejumlah 27,67 juta orang. Menurut Kepala BPS Suhariyanto, jumlah peningkatan penduduk miskin itu sebanyak 0,01 juta orang. Hal ini disampaikan Suhariyanto saat membahas mengenai profil kemiskinan di Indonesia, di BPS Gedung 3 lantai 1, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).

"Meski alami peningkatan, namun dari segi persentase, penduduk miskin ini menurun 0,06 poin dari 10,70 persen di tahun 2016, menjadi 10,64 persen di tahun 2017," ujar Suhariyanto.

Selain itu, Indeks Kedalaman Kemiskinan di Indonesia meningkat menjadi 1,83 pada Maret 2017, dibandingkan dengan di September 2016 sebesar 1,74.
Suhariyanto menjelaskan, Indeks Kedalaman Kemiskinan merupakan indikasi rata-rata pengeluaran penduduk miskin yang menjauhi garis kemiskinan.

Hampir semua negara menghadapi problem kemiskinan yang seakan tidak pernah berakhir. Bahkan pengentasan kemiskinan (poverty eradication) juga menjadi salah satu prioritas dalam agenda the Sustainable Development Goals (SDGs). Maka tidak heran muncul pernyataan bahwa kemiskinan akan selalu berjalan berdampingan dengan pembangunan.

Dalam salah satu studinya, Towsend membagi kemiskinan menjadi dua aspek, yakni kemiskinan absolut (absolute poverty) dan kemiskinan relatif (relative poverty). Yang dimaksud dengan kemiskinan absolut adalah apabila tingkat kemiskinan tersebut dinyatakan dengan standar yang serupa untuk tiap negara dan tidak berubah setiap waktu (absolute standard). Dalam hal ini digunakan patokan tertentu seperti standar pendapatan (income) per hari, misalnya pendapatan sebesar US$ X/hari.

Sedangkan yang disebut dengan kemiskinan relatif ialah apabila tingkat kemiskinan diukur dengan menggunakan standar yang ditentukan menurut lingkungan tempat tinggal individu, sehingga bisa bervariasi antara negara satu dengan negara lain. Konsep ini biasanya digunakan untuk memantau terjadinya ketidakadilan dalam distribusi pendapatan (Townsend, P, Measuring Poverty, British Journal of Sociology, 1954).

Berdasarkan konsep diatas dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif tradisional, kemiskinan dilihat dari besarnya pendapatan yang dihasilkan oleh individu atau rumah tangga. Seseorang dikatakan miskin apabila pendapatannya berada dibawah level yang sudah ditetapkan (misalnya: US$ 1/hari). Banyak negara mengadopsi alat ukur ini untuk memantau jumlah penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan, karena dimensi kemiskinan hanya melihat sisi pendapatan sehingga tidak sulit dalam penghitungan.

Dalam perkembangan selanjutnya, dimensi kemiskinan mulai bervariasi, bukan sekadar dilihat dari pendapatan seseorang. Kemiskinan juga ditentukan dari hilangnya kesempatan untuk menentukan pilihan dan kesempatan untuk dapat hidup lebih lama, sehat, cukup asupan gizi, serta terpenuhi atau tidak'nya kebutuhan akan pendidikan, standar hidup yang layak, kebebasan, harga diri, kehormatan, dan partisipasi dalam komunitas.

Kemudian mulai muncul instrumen yang lebih komprehensif dalam mengukur angka kemiskinan. Salah satu contohnya adalah Human Poverty Index (HDI). HPI menggunakan indikator seperti: tingkat kehidupan (usia) yang pendek, tidak terpenuhinya pendidikan dasar, serta tidak tersedianya akses untuk kepentingan publik maupun privat.

Aspek tingkat kehidupan (usia) berkaitan dengan risiko kematian usia dini. Di negara berkembang, indikator ini menggambarkan persentase individu yang meninggal dunia sebelum berumur 40 tahun, sementara untuk negara maju menggunakan patokan umur 60 tahun.

Sementara indikator pendidikan menyangkut level pengetahuan yang dihitung dengan mengukur tingkat buta pengetahuan (illiteracy) pada orang dewasa. Sedangkan untuk indikator yang terakhir berhubungan dengan standar hidup secara umum. Dimensi ini direpresentasikan dalam tiga variabel, yaitu: persentase masyarakat yang mendapatkan akses layanan kesehatan, akses air sehat, serta persentase anak balita kekurangan gizi.

Akan tetapi, HPI tidak mengukur seluruh dimensi kemiskinan. Selain itu HPI tidak bisa menerangkan kemiskinan yang terjadi pada kelompok masyarakat tertentu, karena penghitungannya secara agregat (keseluruhan). Walaupun begitu, alat ukur ini mampu menunjukkan penyebab umum kemiskinan disuatu negara dan bisa dijadikan acuan dalam upaya pengentasan kemiskinan (Mowafi, Mona, The Meaning and Measurement of Poverty: A Look into the Global Debate, 2014).

Berikutnya, dalam upaya untuk mengukur tingkat kemiskinan secara lebih akurat, the Oxford Poverty and Human Development Initiative (OPHI) bekerjasama dengan UNDP melakukan beberapa penyesuaian dan perbaikan dalam penentuan aspek-aspek yang dipakai untuk menilai tingkat kemiskinan. Alat ukur ini dinamai the Global Multidimensional Poverty Index (MPI).

MPI juga menerapkan tiga dimensi kemiskinan, yakni kesehatan, pendidikan, dan standar hidup. Untuk kemiskinan memiliki dua dimensi, yaitu gizi dan tingkat kematian bayi, kemudian dimensi pendidikan memuat lama (dalam tahun) bersekolah dan tingkat kehadiran di sekolah, sedangkan dimensi standar kehidupan berisi indikator-indikator seperti listrik, kebersihan (sanitasi), air, lantai, bahan bakar untuk memasak, serta harta. MPI menetapkan bahwa seseorang dikatakan miskin apabila setidaknya salah satu dari dimensi tersebut tidak terpenuhi (pengukuran menggunakan metode rata-rata tertimbang/dengan bobot tertentu, untuk masing-masing indikator) (www.ophi.org.uk).

Ada pula studi-studi lain yang menawarkan instrumen-instrumen dalam penentuan indeks kemiskinan, namun pemanfaatannya masih terbatas secara konseptual, sehingga sampai dengan saat ini belum dijadikan acuan secara global.

Dimensi Kemiskinan
Kemiskinan merupakan fenomena yang berwayuh wajah. David Cox (2004:1-6) membagi kemiskinan kedalam beberapa dimensi:
1. Kemiskinan yang diakibatkan globalisasi. Globalisasi menghasilkan pemenang dan pengkalah. Pemenang umumnya adalah negara-negara maju. Sedangkan negara-negara berkembang seringkali semakin terpinggirkan oleh persaingan dan pasar bebas yang merupakan prasyarat globalisasi
2. Kemiskinan yang berkaitan dengan pembangunan. Kemiskinan subsisten (kemiskinan akibat rendahnya pembangunan), kemiskinan pedesaan (kemiskinan akibat peminggiran pedesaan dalam proses pembangunan), kemiskinan perkotaan (kemiskinan yang sebabkan oleh hakekat dan kecepatan pertumbuhan perkotaan).
3. Kemiskinan sosial. Kemiskinan yang dialami oleh perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas.
4. Kemiskinan konsekuensial. Kemiskinan yang terjadi akibat kejadian-kejadian lain atau faktor-faktor eksternal di luar si miskin, seperti konflik, bencana alam, kerusakan lingkungan, dan tingginya jumlah penduduk.

Menurut SMERU (2001), kemiskinan memiliki berbagai dimensi:

Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar (pangan, sandang dan papan)
Tidak adanya akses terhadap kebutuhan hidup dasar lainnya (kesehatan, pendidikan, sanitasi, air bersih dan transportasi).
Tidak adanya jaminan masa depan (karena tiadanya investasi untuk pendidikan dan keluarga).
Kerentanan terhadap goncangan yang bersifat individual maupun massal.
Rendahnya kualitas sumberdaya manusia dan keterbatasan sumber alam.
Tidak dilibatkannya dalam kegiatan sosial masyarakat.
Tidak adanya akses terhadap lapangan kerja dan mata pencaharian yang berkesinambungan
Ketidakmampuan untuk berusaha karena cacat fisik maupun mental.
Ketidakmampuan dan ketidakberuntungan sosial (anak telantar, wanita korban tindak kekerasan rumah tangga, janda miskin, kelompok marjinal dan terpencil), (Suharto, dkk, 2004:7-8).

Hampir semua pendekatan dalam mengkaji kemiskinan masih berporos pada paradigma modernisasi (the modernisation paradigm) yang kajiannya didasari oleh teori-teori pertumbuhan ekonomi, human capital, dan the production-centred model yang berporos pada pendekatan ekonomi neo-klasik ortodox (orthodox neoclassical economics) (Elson, 1997; Suharto, 2001; 2002a;2002b). Sejak ahli ekonomi “menemukan” pendapatan nasional (GNP) sebagai indikator dalam mengukur tingkat kemakmuran negara pada tahun 1950-an, hingga kini hampir semua ilmu sosial selalu merujuk pada pendekatan tersebut manakala berbicara masalah kemajuan suatu negara.

Perkebunan Inti Rakyat (PIR) adalah pola pengembangan perkebunan rakyat di wilayah lahan bukaan baru dengan perkebunan besar sebagai inti yang membangun dan membimbing perkebunan rakyat disekitarnya sebagai plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkelanjutan. Perkebunan inti rakyat merupakan salah satu bentuk dari pertanian kontrak (bahasa Inggris: contract farming). Perkebunan inti sering dikombinasikan dengan program transmigrasi, seperti di Indonesia dan Papua Nugini, untuk tanaman perkebunan seperti kelapa sawit, karet, teh, dan lainnya. Pembangunan sarana pengolahan serta fasilitas umum seperti jalan, sekolah, rumah ibadah, klinik, dan lainnya termasuk dalam proyek perkebunan inti rakyat.

Salah satu tujuan pola perkebunan inti rakyat yaitu memobilisasi keunggulan atau keahlian teknis dan manajerial yang dimiliki perkebunan besar untuk membantu mengembangkan perkebunan plasma bagi pemukim yang tidak memiliki tanah dan berada di lahan yang cocok untuk komoditas perkebunan.
Pihak perkebunan besar sebagai inti dengan perkebunan rakyat sebagai plasma memiliki hak dan kewajiban masing-masing.

Kewajiban dari perusahaan inti:

1. Membangun perkebunan inti lengkap dengan fasilitas pengolahan yang dapat menampung hasil perkebunan inti dan plasma.
2. Melaksanakan pembangunan kebun plasma sesuai dengan standar operasional yang telah diatur.
3. Bertindak sebagai pelaksana penyiapan fasilitas umum.
4. Membina petani agar mampu mengusahakan kebunnya dengan baik.
5. Membeli hasil kebun plasma.[1] Kewajiban petani plasma
6. Melaksanakan pemeliharaan dan pengusahaan kebunnya sesuai dengan standar operasional yang telah diatur oleh perusahaan inti.
7. Menjual hasil produksi kebun plasmanya kepada perusahaan inti.

Sejak tahun 1980an, pemerintah telah menerapkan kebijakan-kebijakan yang bersifat saling menguntungkan antara perusahaan besar swasta dan negara dengan para petani. Salah satu diantarannya adalah model Perkebunan Inti Rakyat – Transmigrasi[2] (PIR-Trans) yang diperkenalkan oleh pemerintah dibawah dukungan Bank Dunia sejak tahun 1980an. Dasar legal pola ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 1986 tentang ‘pengembangan perkebunan dengan pola Perusahaan Inti Rakyat yang dikaitkan dengan program transmigrasi.’ Dalam model ini perusahaan inti punya keharusan menyiapkan lahan kebun sawit bagi rakyat atau (petani) plasma. Setelah sekitar empat tahun sejak penanaman (awal produksi), perusahaan mengalihkan pengelolaan kepada para petani tetapi tetap di bawah pengawasan perusahaan, dan para petani plasma punya keharusan menjual hasil produksi kepada perusahaan.

Sebagian besar produksi tidak lagi diatur dalam bentuk perkebunan besar tetapi melalui program yang mengaitkan petani kecil lewat kontrak dengan agribisnis inti yang melaksanakan berbagai bentuk pengendalian (dan berbagai tingkat pemaksaan) terhadap proses kerja. Bentuk-bentuk produksi ini tentu saja bukan barang baru; penanaman tanaman perdagangan oleh petani kecil atas dasar kontrak, apakah melalui paksaan atau sukarela, dulu sering merupakan pendahulu dari usaha perkebunan besar, dan menjadi landasan produksi kopi, nila, tebu, dan tembakau yang diterapkan dalam sistem tanam paksa (Cultuur Stelsel). Perkembangan ini memiliki implikasi yang sangat mendalam terhadap peluang ekonomi dan kesejahteraan, dan demikian jugat terhadap struktur masyarakat pedesaan itu sendiri: ‘tersebarnya pertanian kontrak menandai, suatu titik penting dalam transformasi kehidupan pedesaan dan sistem pertanian di Dunia Ketiga pada umunya’ (Watts 1994: 24 dalam White 2002: 294). Watts juga mengatakan ‘makin mendalamnya kontrak produksi dalam budidaya pertanian mirip sekali dengan yang disebut neofordisme atau akumulasi fleksibel dalam sektor kapitalisme industri yang semakin mengandalkan sistem multi kontrak kepada berbagai pihak pemasok […] dengan konrak dalam sistem yang tersentralisasi, para petani de facto bekerja sebagai pekerja borongan seiring bekerja lebih intensif (yaitu dengan waktu yang lebih lama) dan lebih ekstensif (yaitu enggunakan anak-anak dan tenaga kerja rumah tangga yang tidak dibayar) untuk meningkatkan hasil atau kualitas.

Menurut Sangaji, (2009) kendati terdapat berbagai model praktik yang bersifat kemitraan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dan masyarakat sekitar, petani selalu saja dirugikan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia menyimpulkan bahwa kemitraan dengan pola PIR yang selama ini terjadi menunjukan posisi tawar pekebun (petani) tidak sebanding dengan perusahaan inti. Pekebun plasma selalu dirugikan dalam hal timbangan, randemen, dan atau harga. Pola kemitraan yang demikian berpotensi mengakibatkan praktik monopsoni dan atau perjanjian tertutup yang dilarang UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Penulis dalam makalah ini sejalan dengan apa yang dicacat Little dalam White, (2002:300) bahwa keberagaman pertanian kontrak begitu luas sehingga akan lebih berguna untuk memusatkan perhatian pada isi yang sebenarnya (daripada memusatkan pada struktur formalnya) dari hubungan kontrak dalam kasus yang spesifik dan motif serta hubungan kekuasaan dari mereka yang terlibat didalamnya, dan bukannya memaksa kesimpulan yang terlalu umum tentang pertanian kontrak sebagai lembaga. Bila saja dalam struktur formal pertanian kontrak ini sudah bermasalah seperti yang disebut Sangaji di atas apalagi menyoal hubungan kekuasaan didalamnya?

Perspektif pembangunan yang liberal dan populis

Ada beberapa aliran pemikiran tentang faktor-faktor yang pro dan kontra dalam program pembangunan pertanian dan kemampuannya untuk memberikan jalan keluar dalam mengatasi kemiskinan di pedesaan melalui penyediaan lapangan kerja dan sumber penghasilan. Buku Agribusiness and The Small-Scale Farmer tulisan Williams and Karen (1985 dalam White: 296), adalah suatu studi yang disponsori oleh Bureau of Private Enterprise dari USAID misalnya, menyimpulkan bahwa:

‘Agribisinis telah menemukan tempat yang layak di setiap struktur sosial, setiap tahap perkembangan manusia, dan dimana agribisnis telah menjadi makmur, orang-orang yang terlibat juga mulai menjadi makmur, perusahaan agroindustri dengan sistem pemasokan hasil pertanian satelit di kawasan sekitarnya, yang kadang disebut perkebunan inti-rakyat, memiliki kemampuan yang unik dalam melakukan alih teknologi secara cepat dan juga menggerakan partisipasi penduduk setempat yang sangat meluas.’

Sebaliknya, beberapa penulis menyatakan bahwa kepentingan modal berskala besar dan badan-badan internasional terhadap bentuk produksi ‘petani kecil’ (pertanian keluarga) mencerminkan usaha untuk membuat usaha tani kecil tersebut bergantung pada modal dengan cara yang memungkinkan kelebihan keuntungan dari modernisasi pertanian yang tidak dirasakan oleh para produsen primer melainkan menjadi kentungan pihak ‘inti.’

Kedua argumen diatas sebenarnya adalah dua kutub ideologi yang berbeda kalau kita telisik lebih dalam. Yang pertama, pendekatan yang agribisnis atau yang berbasis pasar menganggap masyarakat lokal (petani kecil) yang terbelakang, tradisional dan tidak berdaya harus di trasformasi struktur sosio-ekonomi-kulturnya. Seperti yang sudah disebut penulis diawal program pembangunan ini didukung langsung World Bank dalam pelaksanaanya. Menurut Dharmawan (2007) proses pembangunan seperti ini, ditengarai membawa konsekuensi yang sangat luas terhadap kehidupan sosial-ekonomi-politik dan budaya di negara sedang berkembang. Konsekuensi tersebut timbul karena pembangunan semata-mata mengambil pola replikasi-dan-imitasi (peniruan) secara totalitas atas gaya hidup, tata-kelembagaan ekonomi dan sosial, tata-pemerintahan, sistem ketata-negaraan dan hukum, serta mekanisme -mekanisme produksi-distribusi ekonomi tanpa disertai pertimbangan akan kesesuaian pada setting sosio-budaya lokal.

Sedangkan pandangan yang kedua, adalah representasi dari kritik tajam atas program pembangunan yang dipromosikan badan-badan Internasional (World Bank, WTO, IMF, USAID dll) untuk memfasilitasi transformasi sosial pedesaan di Dunia Ketiga. Seperti yang diungkapkan Watts dalam sederetan publikasinya sejak akhir tahun 1980an yang telah menjelajahi sifat ‘proletarianisasi terselubung’ dari pertanian kontrak: ‘para petani memproduksi atas dasar kontrak dalam berbagai kedudukan yang tidak bebas dan dengan demikian membentuk suatu keas tersendiri yang dapat dianggap sebagai proletariat global yang sedang muncul.’ Pandangan ini sejalan dengan Chayanov tujuh puluh tahun sebelumnya bahwa ‘cara baru dimana kapitalisme memasukibidang pertanian… mengubah petani menjadi angkatan kerja yang bekerja dengan sarana produksi orang lain (Chayanov dalam White, 2002: 297).

Dari kedua ulasan singkat diatas penulis mengambil posisi (pendekatan) yang kedua atau kritik terhadap kelembagaan (sistem kontrak) di perkebunan kelapa sawit yang dipromosikan pemerintah. Kemudian, Penulis akan menyajikan studi kasus dibeberapa daerah di Sulawesi Tengah yang merujuk pada studi Sangaji (2009) dan Li (2011) dalam praktek inti-plasma perkebunan kelapa sawit.

Pertanian kontrak perkebunan kelapa sawit

Kemajuan sistem kontrak perkebunan kelapa sawit tersebut merupakan buah dari proses evolusi pertumbuhan industri kelapa sawit sejak Orde Baru dari industri yang berbasis pada perusahaan-perusahaan milik negara menuju industri yang sepenuhnya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan swasta. Seperti ditnjukan oleh Larson (1996), sampai dengan tahun 1992, produksi kelapa sawit didominasi oleh perusahaan-perusahaan milik negara. Tetapi, seperti kita lihat hari ini, pemain utama dalam industri ini adalah perusahaan-perusahaan swasta. Angka statistik BPS menunjukan bahwa pada tahun 1980, ketika luas perkebunan rakyat seluas 6.370 hektar dan perkebunan swasta 83. 963 hektar, luas perkebunan kelapa sawit yang dikuasai oleh perusahaan perkebunan besar negara mencapai 199.194 hektar. Tetapi, lebih dari 20 tahun kemudian, yakni pada tahun 2006, ketika luas perkebunan rakyat mencapai 2.120.338 hektar dan perkebunan besar swasta 3.141.802 hektar, justru luas perkebunan milik negara hanya 696.699 hektar (dikutip oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, N.D. ). Itu setelah kebijakan berwatak neoliberal yang diperkenalkan oleh pemerintah melalui konsep ‘kebun inti dan dan plasma’ (nucleus estate and smallholder), subsidi suku bunga yang rendah dari bank-bank pemerintah kepada perusahaan-perusahaan swasta, pengurangan pajak ekspor secara progresif terhadap CPO dan produk lainnya, alokasi lahan yang luas untuk perusahaan perkebunan, dan membuka pintu selebar-lebarnya investasi asing di sektor ini (Casson, 2002: 244-6; Larson, 1996; Colchester, et.al,. N.D.).

Di Sulawesi Tengah perusahaan-perusahaan perkebunan sawit membangun hubungan inti plasma dengan dua model. Pertama, kebun sawit, biasanya seluas antara 1 atau 2 hektar, diserahkan hak kepemilikan dan pengelolaan kepada petani peserta plasma setelah masa produksi dimulai. Para petani dengan demikian memiliki hak atas tanah dan kebun sawit diatasnya berdasarkan sertifikat hak milik (SHM), di samping mengelola kebun sawit milik mereka secara otonom, mulai dari perawatan, pemupukan hingga panen. Tetapi, para petani harus menjual hasil produksi sawit mereka kepada perusahaan inti, meraih pendapatan bulanan setelah dipotong cicilan kredit minimal 20 persen hingga lunas, sesuai skema kredit lunak jangka panjang (13 tahun) untuk golongan ekonomi lemah. Praktik ini yang terjadi di PT. TGK Morowali, Sulteng.

Kedua, kebun sawit seluas 1 atau 2 hektar diserahkan hak kepemilikkan kepada petani, namum pengelolaannya tetap dipegang secara terpusat oleh perusahaan. Para petani memperoleh pendapatan bulanan dari hasil penjualan buah sawit setelah dipotong kredit investasi dan ongkos produksi. Jika bekerja pada perusahaan, maka para petani itu akan dihargai sebagai buruh dengan upah yang umum berlaku di perusahaan. Praktik seperti ini berlangsung di PT.HIP Buol, Sulteng.

Ada sejumlah masalah yang muncul berkenaan dengan petani plasma tersebut. Pertama, terjadinya konsentrasi kepemilikan kebun plasma di tangan sebagian para petani plasma sendiri, dimana mereka menjadi tuan tanah baru dengan memiliki kebun plasma hingga diatas 10 hektar, yang memungkinkan mereka mengakumulasi lahan persawahan yang luas, dan bahkan kebun sawit di wilayah perkebunan sawit lain yang juga menerapkan pola plasma. Munculnya kelas tuan tanah baru ini juga ditandai dengan kedatangan penduduk, terutama pedagang dengan membeli kebun-kebun plasma milik para petani plasma. Hal tersebut sejalan dengan apa yang disebut White (2002: 299) bahwa ‘struktur hubungan produksi yang sebenarnya dikebanyakan bentuk pertanian kontrak lebih kompleks… penelitian harus juga waspada terhadap perangkat hubungan yang lain di bawah tingkat hubungan inti-rakyat misalnya: hubungan antara sesama petani kontrak yang berbeda-beda dalam hal skala usaha dan kekuasaan lokal pada masyarakat yang berdiferensiasi…’ Kedua, muncul keresahan dikalangan petani terutama berkenaan dengan ketidak jelasan perusahaan untuk peremajaan kelapa sawit, di mana isu mengenai menurunnya produksi kelapa sawit yang telah mencapai usaha lebih tua. Seperti diketahui usia produktif kelapa sawit adalah antara 25 sampai 30 tahun. Fakta ini menunjukan tingginya kontrol perusahaan kepada petani, melengkapi penguasaan mereka dalam pemasaran, dimana para petani tidak punya pilihan bebas untuk menjual hasil panen dan dalam penentuan harga. Ketiga, menyebarnya ketidak puasan antara sesama petani di pedesaan, karena sebagian terpilih sebagai petani plasma dan lainnya tidak atau memperoleh lahan kebun yang lebih sedikit. Dalam kasus PT. TGK di Morowali, ketimpangan kepemilikan lahan kebun sawit menimbulkan kecemburuan beralaskan suku, dimana kategori penduduk pendatang (Lombok, Flores, Jawa, Bali, dan Bugis) dan penduduk asli menjadi isu yang tumbuh di permukaan.

Industri perkebunan kelapa sawit menjadi contoh paling baru bagaimana transformasi kapitalis sedang berlangsung dengan jelas. Sifat-sifat industrinya yang padat modal, berskala besar, dan melayani kebutuhan pasar secara global telah membuka ruang luas bagi investasi swasta. Sangat jelas, industri perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah menggambarkan sedang berlangsungnya proses kerja hubungan produksi kapitalis yang semakin mendalam. Proses ini bekerja begitu kompleks ditandai dengan: pertama, pemisahan petani dari alat produksi. Dimulai dari hilangnya akses untuk mengolah lahan-lahan pertanian milik mereka di dalam sistem pertanian subsisten atau sistem dimana tanah dan tenaga kerja masih rendah tingkat komoditasnya. Kedua, beralih menjual tenaga kerja dalam industri perkebunan sawit yang moderen. Proses ini berjalan seirirng berimigrasinya buruh-buruh tani sewaan dari kegiatan pertanian pedesaan berskala kecil ke industri perkebunan kelapa sawit yang jauh lebih kapitalistik. Dan ketiga, terjadinya konsentrasi kepemilikan alat-alat produksi ditangan kelas kapitalis.

Catatan penutup
Sebagai satu model (skema) pengembangan ekonomi yang dipromosikan negara dan pasar PIR (inti-plasma) telah dianggap gagal memfasilitasi atau memberdayakan masyarakat pedesaan di Indonesia secara umum. Proyek tersebut didorong oleh kehendak untuk mengendalikan, membentuk, memodernisasikan; menghilangkan keterbelakangan dan sikap subsisten penduduk pedesaan melalui penerapan budidaya tanaman tunggal yang dikontrakkan. Oleh karena itu, dalam tantangannya kedepan apakah ada model pembangunan alternatif yang sungguh-sungguh berpihak pada petani? Apakah ada peluang-peluang politik yang bisa dimanfaatkan petani secara luas untuk agenda politiknya? Apakah petani benar-benar bisa mandiri tanpa difasilitasi negara? Pertanyaan-pertanyaan itu adalah sebagian dari kompleksitas problem pengembangan kelembagaan ekonomi di pedesaan saat ini.

Penulis tak berpretensi untuk memberikan solusi atas problem tersebut, kita tahu bahwa masalah-masalah tersebut berbeda-beda tergantung karakteristik sosio-budaya-politik masing-masing dengan gejala umum (general tendency) yang sama. Tapi, sebagai satu tantangan kedepan penulis percaya bahwa petani (peasant) tidak sesederhana-sempit yang didefinisikan perencana pembangunan (tradisional, terbelakang, tidak produktif dll). Keragaman artikulasi gerakan petani di tingkat lokal baik itu gerakan petani yang secara manifes (kelihatan).[3] ataupun tidak[4] dan sudah mengintegrasikan diri dalam organisasi, serikat, perkumpulan atau apapun namanya adalah satu hal yang patut dilihat sebagai kemajuan dalam partisipasi politik mereka saat ini.

Hal yang paling fundamental dari agenda politik petani seperti soal food security, food sovereignity, agrarian citizenship[5] dan reforma agraria sering absen dari agenda partai politik saat ini. Karenannya, dengan melihat peluang politik macam apa yang ada kini (pilpres) menjadi penting untuk mendesakkan agenda-agenda tersebut kepada Calon Presiden dari gerakan sosial petani yang ada.

Dengan sistem pengelolaan kebun dan pemasaran yang diciptakan oleh proyek PIR-Lokal Teh, ternyata Unit Usaha Perkebunan Teh (UUPT) yang merupakan bagian dari Koperasi Unit Desa (KUD) semakin berperan dalam pelaksanaan proyek PIR dan telah memperlihatkan suatu perkembangan yang positif. Dalam menunjang program pemerintah di bidang pemerataan pendapatan, proyek PIR-Lokal Teh dapat dikatakan tela5 berhasil. Hal ini terlihat dari distribusi pendapatan usahatani petani PIR mempunyai ketimpangan yang rendah (Rasio Gini = 0.203) dan jauh lebih merata dibandingkan dengan distribusi pendapatan usahatani petani non FiR yang mempunyai kecimpangan tinggi.

Oleh : Dr. Lusia Mangiwa Pakar Kesejahteraan Sosial

:
Unknown