MASIGNCLEANSIMPLE101

Terkait Tembakau Gorilla dan Ganja, 5 Mahasiswa PTS Diciduk Polisi

MITRAPOL.com - Berawal dari tim Anti Bandit Polres Gowa yang melakukan Hunting diwilayah, namun pada saat melalui jalur jalan Dirgantara Poros Pallangga, Kelurahan Mangalli, Kec. Pallangga, Gowa, pada tanggal 13 Januari 2018, sekira pukul 01:00 Wita dini hari.



Bersamaan dengan itu tim melihat mobil Avanza warna merah bernopol DD 271 AG, terparkir karena tim curiga maka langsung mendatangi mobil tersebut. Bersamaan dengan itu pula penumpang diatas mobil tersebut langsung lari dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran namun akhirnya dihentikan kemudian digeledah pada badan dan kendaraan serta menemukan 1 (Sachet) ganja kering dan mengamankan 3 (tiga) orang.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, Sik. M.si, Kamis, (18/01/2018) didepan Mako Polres Gowa, mengatakan saat Press Rilis, Bahwa kesemua pelaku ini sebanyak 7 (tujuh) orang dan 5 (lima) berstatus Mahasiswa di PTS , yang diamankan ditempat berbeda.

Melalui pelaku disuruh kontak temannya dan bertransaksi. 3 (tiga) pelaku yang diamankan pada malam itu menjelaskan ganja kering dibeli dari Mariatno seorang mahasiswa sehingga tim kembali mengamankan Mariatno di Jalan Swadaya, Kab. Gowa, dan hari itu juga sekira pukul 03.45 Wita tim menggeledah rumah Mariatno dan mengamankan 39 sachet ganja kering dalam dus hand phone.

“Mariatno menjelaskan BB diperoleh dari Muh. Adnan, (23) salah satu mahasiswa, yang tinggal di Jln. Cendrawasih Lorong 7A No. 22 Makassar dan sekira pukul 14.00 Wita tim mengajak Marianto bertransaksi dengan Muh. Adnan dan berhasil mengamankan Adnan di dalam kampus nya. Mahasiswa pasca sarjana STIEM Bongaya Makassar ini diamankan bersama barang bukti berupa 2 Sachet Besar dan 2 Sachet Kecil seberat 5 Gram Tembakau Gorilla, beserta Uang Tunai sebesar Rp. 4. 470.000,” ucap Kapolres.
Saksikan Videonya Disini 

Masih katanya, kepada Polisi Muh. Adnan mengatakan bahwa Tembakau Gorilla tersebut diperoleh dari Reski Agung, alias Eki (28) sehingga dikembangkan dengan cara Muh. Adnan menelpon Reski Agung untuk memesan Tembakau Gorilla kemudian keduanya janjian di hotel horison kota Makasar sehingga Unit Resmob langsung ke TKP dan kembali mengamankan RA, beserta 2 Unit Hand Phone, Uang Tunai Rp. 360 ribu, 1 Lembar Kartu ATM BCA, 10 Sachet Kecil dan 4 Sachet Besar Tembakau Gorilla yang berat keseluruhan sekitar 200 (dua ratus) Gram.

“Saat perjalanan pulang menuju Posko konsumen dari Reski Agung yang bernama Muhammad Diva Erlangga menelpon dan memesan tembakau Gorilla seharga Rp. 500 ribu sehingga MDE (17), seorang pelajar SMA di Makasar, diamankan ditempat sesuai dengan janjiannya dengan Reski yakni di Jalan Boulevard Kota Makasar,” beber Shinto.

Dalam hal ini Kapolres Gowa kembali mempersangkakan para tersangka diantaranya Mariatno (27) sebagai bandar narkoba jenis ganja kering, Muh. Adnan (23), dan Reski Agung Alias Eki (28) dikenakan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara Ahmad Fauzan (23), Fatur Eka Satria (19), Sandi Ardiansyah (19), dan Muh. Diva Erlangga (17) dikenakan pasal 112 UU. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 8 miliar.

“Reski Agung Alias Eki dikenakan Pasal berlapis yakni pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 dan pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 karena diduga menjadi Bandar jenis tembakau Gorilla,” paparnya.


Sementara para tersangka dan barang bukti yang diamankan sejak tanggal 13 Januari 2018 yakni ; Sebanyak 42 (empat puluh dua) sachet kecil ganja kering, 10 (sepuluh) sachet kecil tembakau gorilla, 4 (empat) sachet besar tembakau gorila, 4 (empat) unit Handphone, uang tunai Rp. 5.330.000, (Lima juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah jam tangan, 2 (dua) bungkus Rokok, 1 (satu) pack kertas rokok, 1 (satu) lembar ATM BCA, dan 1 (satu) buah dompet.


Reporter : mir
:
Unknown