MITRAPOL.com - Hingga sampai sekarang pembangunan tembok PT. Invilon Sagita belum di lengkapi Izin Mendirikan Bangunan. Meskipun ada izinnya, Pabrik pengelolaan pipa ini tetap tidak dapat mendirikan bangunan di jalur hijau. Rabu (14/2).
![]() |
Tembok PT. Invilon Sagita yang berdiri di jalur hijau |
Pantauan di lokasi,pembangunan tembok milik Pabrik PT. Invilon Sagita, yang beralamat di Jalan Mesjid Desa Paya Geli Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang hampir rampung.
Menanggapi kasus tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Deliserdang, yang di ketuai oleh kabid penindakan bernama Ali, langsung datang ke Pabrik dan memanggil pemilik bangunan. Alhasil, benar bahwa PT. Invilon Sagita, ini tidak ada izin IMB sehingga menghentikan bangunan tembok yang melanggar izin ini.
"Bangunan PT. Invilon Sagita ini memang belum di lengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu kami datang agar pembangunan tembok ini jangan di lanjutkan sebelum ada izinnya," terang Ali.
Sebelumnya, Pemilik bangunan bernama Leo Darmadi sempat menantang wartawan dan mengatakan bahwa bangunan tembok miliknya sudah ada IMB. "Itu izin IMB nya sudah di pasang. Kalau tidak pakai izin, kamu mau apa," tantang Leo.
Perlu diketahui, Bangunan pertama pabrik pipa PT. Invilon Sagita milik Leo Darimadi, di ketahui seluas kurang lebih 1 Ha ini sudah tahunan berdiri di jalur hijau. Padahal, mendirikan bangunan di jalur hijau adalah pelanggaran yang dilarang oleh pemerintah.
Reporter : tim
:
comment 0 komentar
more_vert