MITRAPOL.com - Sejak dahulupun figur Kepala Desa sebagai pemimpin dalam masyarakat desa itu sudah demikian adanya dalam kehidupan masyarakat pedesaan,Keberadaan sosok Kepala Desa ini menjadi penting manakala ia dapat bertindak sebagai fasilitator, inovator maupun motivator untuk mengarahkan warganya dalam rangka pembangunan desa. Di samping itu juga dapat bertindak sebagai pemimpin diantara semua Perangkat Desa untuk secara bersama melaksanakan pemerintahan desa.
Ilustrasi |
Kepala Desa tak terlepas dari pemerintahan desa sebagai organisasi tempat ia bekerja dan menjalankan perannya. konsepsi peran Kepala Desa juga berinteraksi dengan organisasinya yaitu pemerintahan desa. Kepala Desa harus dapat mengintegrasikan antara kepribadian dan kebutuhannya dengan struktur dan sasaran pemerintahan desa.
Hal ini penting dilakukan untuk menjamin peran yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut terlaksana dengan baik dan sesuai dengan keinginan serta kebutuhan masyarakat desa. Dengan peran yang dijalankannya, Kepala Desa dapat berinteraksi dengan pemerintahan desa. Kepala Desa adalah bagian dari pemerintahan desa dan memegang tugas dan kewajiban untuk kelangsungan dan keberhasilan pemerintahan desa.
Kepala Desa menempati posisi strategis yang bukan saja mewarnai melainkan juga menentukan ke arah mana suatu desa tersebut akan dibawa. Kepala Desa menjadi penting peranannya karena dialah yang bertugas untuk memimpin dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam mempercepat pembangunan desa.
Wajar jika orang-orang pilihan ini menjadi panutan bagi masyarakat umum. Namun, sejak dulu hingga sekarang kita selalu dihadapi dengan problem kronis, yakni praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di kalangan pejabat publik.
Bertahun-tahun masalah korupsi menjadi kontroversi, tapi tidak pernah terselesaikan secara tuntas dan memuaskan. Masalah utama sulitnya memberantas praktik korupsi tak lain adalah relasi kekuasaan tanpa kontrol.
Bahkan tidak ada instrumen hukum yang secara efektif dapat mencegah praktik tercela ini karena hukum pun telah diperbudak dan menjadi lumpuh oleh dahsyatnya pengaruh politik uang. Tidak hanya kasus korupsi yang menjadi pertimbangan masyarakat dalam menilai para pejabat publik di masa sekarang.
Sejauh ini sorotan media baik media massa maupun elektronik melirik Berbagai Perogram- Perogram Dan Kebijakan Pemerintah,seperti Anggaran Dana Desa (ADD) Yang Di Kucurkan Kedesa-desa Untuk Meningkatkan Kemajuan Pedesaan.
Dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa.
seperti pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana yang mencakup: pemenuhan kebutuhan lingkungan pemukiman, transportasi, energi serta informasi dan komunikasi, pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat serta pendidikan dan kebudayaan.
mewujudkan lumbung ekonomi desa, meliputi: usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan, aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan pedesaan dan usaha ekonomi nonpertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan pedesaan, dan pemenuhan kebutuhan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penanganan bencana alam dan pelestarian lingkungan hidup.
Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan; Kedua, Sekretaris Desa bertindak selaku Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa,Kasi bertindak selaku pelaksana kegiatan sesuai bidangnya, dan Bendahara, dijabat oleh staf pada urusan keuangan.
Pada prinsipnya dalam pengelolaan dana desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran, serta konsisten.
Laporan tersebut yang utama sekali adalah diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dengan media informasi yang mudah diakses masyarakat, seperti papan pengumuman dan media informasi lainnya.
Implementasi penggunaan dana desa di tingkat desa ternyata tidak semulus sebagaimana yang dicita-citakan pemerintah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran. Apa yang dapat kita lihat hari ini.
Fakta yang didapat hari ini adalah hal sebaliknya. Masyarakat desa kini hidupnya semakin bertambah susah. Beban ekonomi dan biaya sekolah anak mereka menjadi persoalan tersendiri bagi mereka.
Faktor-faktor ekonomi belum terlihat tumbuh di desa, kendati kucuran dana desa yang berlimpah dari pemerintah. Secara kasat mata dana desa lebih dominan digunakan untuk pembangunan Jalan Setapak, Irigasi, selokan, ataupun pembangunan Lainnya.
Jangan tanyakan kualitas proyeknya
Pengerjaan proyek-proyek semacam itu tentu menghasilkan profitabilitas yang hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang yang masuk dalam lingkaran kekuasaan di desa setempat.
Ketersediaan dana desa belum terlihat dapat membuka lapangan kerja bagi pemuda desa. Akibatnya pemuda desa terpaksa mencari pekerjaan ke daerah perkotaan walaupun sekedar menjadi buruh bangunan ataupun menjadi Kuli Bangunan.
Seperti Yang Terjadi Di Desa Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. Masih Banyak masyarakat yang Belum Memahami Terkait Jalannya, Penggunaan Dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Sebenarnya Masyarakat Bisa Memanfaatkan Dana Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun Kendati Demikian,tidak Sesuai Dengan Harapan Masyarakat.Dana yang Seharusnya Bisa Dimanfaatkan Oleh Kalangan Masyarakat kini Hanya menjadi tanda Tanya Bagi Masyarakat Sindang Pagar.
Menurut keterangan dari beberapa masyarakat dan Aparat Desa Sindang Pagar bahwasanya, Mereka tidak tahu dana tersebut.
"Kami tidak tahu Realisasi Penggunaan Dana Bumdes. Sementara ini kami hanya tahu namanya saja. Tapi belum tahu hasil dan manfaat dana tersebut," ungkap Masyarakat Desa Sindang Pagar, Rabu (31/01/2018).
Rahmat Selaku Ketua Bumdes mengatakan, "Semenjak dibentuknyanya kepengurusan untuk Bumdes, sampai saat ini saya belum pernah mengetahui keberadaan Dana Bumdes tersebut," katanya.
Sebagai Sebuah Lembaga profesiaonal, Bumdes harus mampu membangun sistem keorganisasian mandiri untuk menjalankan seluruh prosesnya sebagai lembaga usaha. Peran kepala desa adalah mendorong terciptanya Bumdes sebagai lembaga yang mampu secara profesional mengelola seluruh proses usaha dan memastika proses itu Berjalan dengan baik.Maka tidak berarti kepala desa boleh menetukan segala sesuatu yang harus dilakukan Bumdes.soalnya,Bumdes adalah lembaga usaha yang memiliki pertimbangan sangat berbeda dengan lembaga pemerintahan Dalam mengambil sebuah Keputusan.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Sindang Pagar. Supani mengatakan, Dana sebesar Rp. 50 juta, untuk Anggaran di Tahun 2017. Dana tersebut memang digunakan untuk kepentingan pribadi saya, nanti pasti saya kembalikan, sedangkan di tahun 2016 belum di anggarkan.
Dalam hal ini kurangnya perhatian Pemerintah, baik dari Dinas Tekait atau dari Kecamatan setempat sebagai Pendamping Desa.
Masyarakat berharap Program Pemerintah tersebut dapat dirasakan manfaatnya khususnya untuk Desa Sindang.
Reporter : wawan satria
:
comment 0 komentar
more_vert